Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

ASPEK Indonesia Dukung THR Pengemudi Ojol, Minta Pemerintah Jangan hanya Beretorika

Kompas.tv - 20 Maret 2024, 21:20 WIB
aspek-indonesia-dukung-thr-pengemudi-ojol-minta-pemerintah-jangan-hanya-beretorika
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyambut baik pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebut pengemudi ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyambut baik pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyebut pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. 

Namun, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat meminta agar pernyataan itu jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra pemerintah saja. Adapun ASPEK Indonesia juga memiliki anggota pekerja ojol dan kurir online.

"Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online," kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024). 

Baca Juga: Grab Indonesia Berikan THR Lebaran kepada Ojol, Bentuknya Insentif, Cair Hari 1-2 Idulfitri

ASPEK Indonesia juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk, tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah. 

Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini.

"Sudah saatnya Pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi. Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas (lebih dari 8 jam /hari)," tutur Mirah.

Baca Juga: Dapat Apa Saja dan Kapan Pencairan THR hingga Tunjangan PPPK 2024?

Ia menyatakan, jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan. 

Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. 

"Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal," ucapnya. 

Pada Senin (18/3) lalu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan pengemudi ojek online dan kurir logistik berhak menerima THR. Lantaran mereka termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT). 

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Usul ASN Golongan III ke Bawah Dapat Insentif Seperti Bansos

Indah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan berbasis aplikasi, terkait pemberian THR ini. Lalu pada Selasa (19/3), ratusan pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa meminta perusahaan memberikan THR untuk mereka. 

Para pengemudi itu berpegang pada pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos. Namun kemudian, Indah menekankan jika pernyataannya soal THR itu hanya bersifat imbauan. 

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," terang Indah dalam keterangan di akun media sosial resmi Ditjen PHI dan Jamsos.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Swasta, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran 2024

Indah menerangkan, hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini masuk dalam kerangka kemitraan. 

Karena itu terkait bentuk THR, besarannya dan bagaimana mekanisme pemberiannya, dia menyarankan untuk dibicarakan dan dikomunikasikan di internal perusahaan masing-masing.

Pihaknya mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang sudah memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," jelas Indah.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x