JAKARTA, KOMPAS.TV - Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy memastikan Grab Indonesia akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi mitranya. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Nantinya THR akan diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
THR untuk para pengemudi ojol akan berupa insentif khusus Hari Raya Idul Fitri, yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran 2024. Namun, besaran insentif tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Grab Indonesia.
Baca Juga: Dapat Apa Saja dan Kapan Pencairan THR hingga Tunjangan PPPK 2024?
"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," jelas Tirza dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian terkait skema penghitungan atau besaran insentif, Tirza tidak memberikan penjelasan rinci, mengutip imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
"Sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," lanjutnya.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Swasta, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran 2024
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," jelas Indah, Senin (18/3) kemarin.
Baca Juga: TASPEN Cairkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret 2024, Tidak Ada Potongan
Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyatakan beberapa ketentuan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Berikut adalah rincian dari surat edaran tersebut:
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Komponen Resminya dari Kemenkeu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.