JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada bulan Maret 2024, pemerintah masih akan meluncurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat. Program ini akan mengalirkan bantuan baik dalam bentuk uang tunai maupun bahan pangan.
Keputusan pemerintah untuk meluncurkan program bantuan pada awal tahun ini didasari oleh beberapa alasan yang penting.
Salah satunya adalah untuk memperkuat daya beli masyarakat, yang diharapkan akan membantu menggerakkan perekonomian lokal.
Selain itu, pemerintah juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan menyediakan bantuan langsung.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pada Januari, Februari, dan Maret 2024, pemerintah Indonesia akan menggelontorkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bentuk dukungan finansial kepada keluarga yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Keluarga Miskin (DTKS) Kementerian Sosial.
PKH bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan agar dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Melalui program ini, diharapkan dapat tercapai penanggulangan kemiskinan dengan cara mendukung kebutuhan dasar keluarga dan memajukan pendidikan anak-anak di dalam keluarga penerima manfaat.
Jadwal pencairan PKH disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik di setiap wilayah di Indonesia. Hal ini dilakukan agar bantuan tersebut dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal bagi keluarga penerima manfaat.
Berikut rincian PKH berdasarkan kelompok penerimanya:
Baca Juga: Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Pemkab Jember Raih Penghargaan Anugerah PWI
2. Bantuan pangan nontunai (BPNT)
Pada bulan Maret 2024, pemerintah akan menyediakan bantuan pangan nontunai (BPNT) sebagai bagian dari program dukungan sosialnya. Berdasarkan informasi yang dilaporkan di laman indonesia.go.id, penyaluran bantuan ini akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama akan dimulai pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2024. Bantuan ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Terpadu Keluarga Miskin (DTKS) Kementerian Sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.