Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara atau temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max sejak 6 Januari 2024.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti keputusan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat yang melarang ratusan pesawat Boeing 737 MAX 9 untuk terbang, usai terjadinya insiden pintu darurat pesawat Alaska Airlines lepas di tengah penerbangan pada Jumat (5/1/2024).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai dalam negeri yang menggunakan jenis pesawat itu adalah Lion Air yang mempunyai 3 unit.
Meski pesawat Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan Lion Air tidak termasuk jenis pesawat Boeing 737 MAX 9 yang dilarang FAA dalam Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51, Ditjen Perhubungan Udara tetap melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.
Berdasarkan hasil review dan evaluasi tersebut, tiga pesawat Lion Air tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.
"Terkait dengan EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa 3 unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines," kata Kristi dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Ditjen Perhubungan Udara pun telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan 7 Januari 2024.
"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," ujarnya.
Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak FAA, Boeing, dan Lion Air untuk memberikan perkembangan terbaru terkait permasalahan ini.
"Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami," pungkas Kristi.
Baca Juga: Kemenag Buka Lelang Penerbangan Haji, Pesertanya Lion Air, Garuda, hingga Saudia Airlines
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.