JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertamina mengapresiasi pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp119,31 triliun (tidak termasuk PPN).
Pembayaran tersebut untuk Dana Kompensasi BBM Bersubsidi dari Triwulan I hingga Triwulan III atau sampai September 2023 sebesar Rp82,73 triliun, tahun 2022 Rp49,14 triliun dan tahun 2021 Rp569 miliar.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang nilainya telah di-review oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
Baca Juga: Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP atau KK juga Berlaku di Warung Pengecer
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan Triwulan III 2023," kata Nicke dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).
"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," tambahnya.
Pertamina pun mengajak masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan.
Hal itu sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada pemerintah serta bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dengan turut mengurangi tingkat polusi udara.
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Baru Bisa Bertransaksi Setelah Daftar di MyPertamina
Nicke menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya agar BBM bersubsidi dikonsumsi secara optimal oleh yang berhak.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.