Baca Juga: Jokowi: Pembangunan Jalan Tol Enggak Ada Apa-apanya Dibanding Jalan Desa
"Masyarakat yang membeli di pengecer tidak perlu (beli) di pangkalan, kan harus terdaftar juga NIK-nya. Jadi ada 20 persen ini untuk fleksibilitas yang terjadi di lapangan," ujar Tutuka.
"Nanti kita mengusulkan ke 5 persen atau 10 persen. Tidak tahun ini, kita lihat dulu evaluasi dari yang sekarang ini," lanjutnya.
Tutuka menegaskan, warung atau pengecer akan tetap mendapat jatah LPG 3 kg untuk dijual.
Karena masih banyak daerah terpencil yang kesulitan mengakses elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina.
"Mungkin tidak (disetop), karena di daerah remote itu sulit juga, daerah remote itu tidak bisa 100 persen (disetop). Mungkin kita lihat dulu di daerah-daerag remote itu, enggak banyak sih yang remote, tapi perlahan-lahan kita capai ke sana," terangnya.
Baca Juga: Jokowi soal BLT El Nino Rp400.000: Memang BLT Khusus, Tidak Semuanya Dapat
Sejauh ini memang belum ada sanksi yang diterapkan pemerintah dan Pertamina, jika warung kecil atau pengecer tetap menjual LPG 3 kg tanpa pembeli menunjukkan KTP.
Seperti yang terjadi di salah satu warung di perumahan warga di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kab. Bogor.
Warga perumahan masih bisa membeli gas melon tanpa harus bawa KTP atau KK.
Robi, si penjual, mengaku sudah mendengar sekilas aturan tersebut.
Namun belum mendapatkan sosialisasi secara resmi dari pangkalan tempat ia biasa membeli.
"Udah denger-denget sekilas, tapi belum tahu detilnya. Lagian ribet kalau harus nyatetin KTP tiap orang dateng beli gas," ujarnya kepada Kompas.tv, Kamis (4/1).
Baca Juga: OJK Tutup 6.680 Entitas Pinjol dan 1.218 Investasi Ilegal sejak 2017
Robi mengaku hanya menjual gas melon sedikit, sekitar 4-5 tabung per hari.
Sehingga menurutnya dia tidak perlu mencatat data pembeli dan mendaftarkannya ke MyPertamina.
"Saya jual tabung cuma sedikit. Enggak tiap hari orang gasnya habis terus beli ke saya," ucapnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.