3) Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
4) Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
a. SKT Tambahan direncanakan akan dilaksanakan pada rentang tanggal 8 s.d.15 Desember 2023.
b. Jadwal dan informasi detil mengenai pelaksanaan SKT Tambahan bagi peserta yang belum dijadwalkan, akan disampaikan kemudian.
c. Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
d. Kelulusan akhir peserta seleksi PPPK kebutuhan khusus dan kebutuhan umum tetap memperhatikan angka 2 dan 3.
e. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk lain.
f. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.
g. Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
h. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Link dan Cara Pemilihan Lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023 Berikut Jadwalnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.