JAKARTA, KOMPAS.TV - Di media sosial, khususnya TikTok, ramai diperbincangkan mengenai kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengakses data rekening bank nasabah.
Sebagaimana diketahui Ditjen Pajak memang memiliki wewenang untuk mengetahui isi rekening tabungan nasabah, meskipun dana tersebut tidak ditransaksikan.
Baca Juga: Bandara Dhoho Kediri akan Jalani Tes Take Off dan Landing Pesawat, Beroperasi Awal 2024
Dilaporkan Kompas.com, aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 70 Tahun 2017.
Peraturan tersebut dapat memberikan Ditjen Pajak akses kepada informasi keuangan untuk tujuan perpajakan, yang diperoleh dari lembaga jasa keuangan.
Baca Juga: Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes, Indonesia Ingin Perkuat Hubungan Ekonomi
Menurut aturan yang berlaku, laporan informasi keuangan ke Ditjen Pajak mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo atau nilai rekening, dan penghasilan terkait.
Untuk individu, kewajiban melapor ini berlaku jika saldo atau nilai rekening minimal Rp1 miliar, atau nilai setara dalam mata uang asing. Sementara itu, bagi rekening yang dipegang oleh entitas, tidak ada batasan saldo atau nilai rekening.
Baca Juga: Kemenhub Gelontorkan Rp120 M untuk Subsidi Tarif LRT Jabodebek, Berikut Harga Tiket Terbaru
Adapun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan wajib lapor ini bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan dan mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak.
Ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, yang mendorong pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Baca Juga: Update Penerima Bansos Tunai El Nino 2023 Rp400 Ribu, Klik cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP!
"Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan informasi keuangan oleh LJK, tidak terdapat ketentuan adanya potongan pajak atas saldo dalam rekening keuangan," ujar Dwi.
Ia memastikan bahwa tidak ada pemotongan pajak atas saldo rekening yang dilaporkan. Ketentuan ini membedakan antara pelaporan informasi keuangan dan kewajiban pajak atas penghasilan atau transaksi yang terkait dengan rekening tersebut.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.