JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah mencairkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 sebesar 98,20 persen per awal November 2023.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan sosial, dengan memberikan bantuan langsung kepada keluarga yang membutuhkan.
Baca Juga: Panduan Cek dan Pencairan Bantuan Bansos BPNT Tahap 6 November-Desember 2023, Klik Link Ini!
Meskipun dana PKH telah disalurkan, terdapat kendala yang dihadapi beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan bahwa kendala tersebut termasuk ketidaktahuan penerima tentang dana yang telah disalurkan, masalah aksesibilitas ke bank, dan kondisi kesehatan yang menghambat untuk melakukan transaksi.
Baca Juga: Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2023 Tahap November-Desember 2023, Bantuan Sampai Rp3 Juta
"Di bank sudah tersalur, tapi kadang enggak transaksi, mereka enggak tahu. Jadi kita sudah nyalurkan ke rekening, tapi dia tidak transaksi. Mungkin jauh, mungkin sakit untuk pergi ke bank," ungkap Risma dikutip dari Antara, Selasa (7/11/2023) silam.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesadaran dan aksesibilitas dalam program bantuan sosial.
Para penerima PKH dapat memeriksa status penerimaan dan pencairan bantuan dengan cara berikut ini.
Baca Juga: Bansos Baru BLT EL Nino 2023 Cari Bulan Ini, Penerima Langsung Dapat Rp400 Ribu, Simak Cara Ceknya!
Kunjungi Situs Web Kemensos
Penerima juga disarankan untuk mengecek rekening bank yang mereka gunakan untuk memastikan dana telah disalurkan.
Program PKH 2023 adalah langkah penting dalam mendukung keluarga miskin dan rentan di Indonesia, memastikan mereka mendapatkan dukungan finansial yang dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial.
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH 2023 Capai 98,2 Persen, Buruan Cek Penerima dan Rekening!
Bantuan PKH disalurkan berdasarkan kebutuhan spesifik. Tertinggi mencapai Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap. Berikut adalah daftar bantuan PKH.
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.