Heru mengatakan keputusan terkait UMP 2024 DKI tersebut diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Kemenhub akan Kembali Gelar Mudik Gratis untuk Pemotor Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
"Pemerintah DKI menetapkan alfa tertinggi yaitu alfa 0,3 sesuai dengan PP 51/2023," ujarnya.
"Pemprov DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," sambungnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkap alasan kenaikan UMP di 34 daerag relatif rendah.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kebijakan upah minimum sejatinya diperuntukkan bagi pekerja pemula, yakni karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun ke bawah.
"Tujuannya upah minimum itu untuk menjaga supaya para pekerja yang baru kerja satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar upah murah," kata Indah, Selasa (21/11/2023), seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Maryo Sarong.
Baca Juga: Tol Japek II Kutanegara-Sadang dan Ruas Tol Kartasura-Karanganom Dibuka Fungsional untuk Nataru
Sebab itu, kata dia, pemerintah menetapkan aturan UMP melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 adalah perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena itu, supaya terhindar dari sifat murah itu, maka pemerintah hadir memiliki kebijakan yang dasar regulasinya adalah PP Nomor 51 tahun 2023," jelasnya.
"(Pemerintah) ikut hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja usia masa kerja satu tahun ke bawah agar tidak terjebak upah murah dan tidak masuk dalam kemiskinan," sambung Indah.
Lebih lanjut, ia menyebut penetapan UMP dinilai bisa menjaga daya beli pekerja.
Baca Juga: Promo Tiket Damri Cuma Rp77, Berlaku untuk AKAP dan Angkutan Bandara Berbagai Rute
"Kalau bisa jaga daya beli pekerja maka akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi di wilayahnya masing masing," ucapnya.
"Kalau untuk masa kerja yang di atas satu tahun itu fokus pada output kerja, produktivitas dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah, dan kemampuan perusahaan," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.