Kompas TV ekonomi keuangan

PS 5 sampai Apple Watch, Ini Daftar Barang, Cara Ikut, dan Syarat Ketentuan Lelang Kemenkeu

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 10:40 WIB
ps-5-sampai-apple-watch-ini-daftar-barang-cara-ikut-dan-syarat-ketentuan-lelang-kemenkeu
Kementerian Keuangan mengadakan lelang sejumlah barang elektronik dengan nilai limit rendah atau harga yang lebih murah dari pasaran. Lelang diadakan mulai Kamis (12/10/2023) hingga Jumat (13/10). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan mengadakan lelang sejumlah barang elektronik dengan nilai limit rendah atau harga yang lebih murah dari pasaran. Lelang diadakan mulai Kamis (12/10/2023) hingga Jumat (13/10). 

Penyelenggara lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

"Kabar baik! Ada banyak alat elektronik dengan limit rendah akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta I. #AyolkutLelang. Bagi #SobatKaeN yang berminat ikut lelang namun belum mengetahui caranya, silakan cek sorotan "Ikut Lelang," tulis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di akun Instagram @direktoratlelang, Selasa (10/10). 

Mengutip dari laman lelang.go.id, berikut adalah daftar barang yang dilelang:

1. TV LED 32 inci merek Coocaa

TV ini dilelang dengan harga mulai dari Rp 100.000. Uang jaminan yang diperlukan Rp 40.300 dan paling lambat disetor pada 12 Oktober 2023. Lelang bakal dilaksanakan pada 13 Oktober pada pukul 13.00 WIB. 

Baca Juga: Kemendag Revisi Aturan Waralaba, Bisa Dapat Surat Tanda Pendaftaran Dalam 3 Tahun

2. Nintendo Switch

Nintendo Switch HAC-001 dilelang dengan harga mulai dari Rp 250.000, uang jaminan sebesar Rp 100.300 yang disetor paling lambat 12 Oktober 2023. Lelang bakal dilaksanakan pada 13 Oktober 2023 pukul 13.10 WIB. 

 3. Apple Watch SE

Apple Watch SE (second gen) dilelang dengan limit atau harga terendah Rp1 juta. Uang jaminannya sebesar Rp 400.200 paling lambat 11 Oktober. Lelang bakal dilaksanakan pada 12 Oktober pukul 13.30 WIB. 

4. PS5

Play Station (PS) 5 disc version Japan dilelang dengan limit Rp 1 juta. Uang jaminan sebesar Rp 400.200 paling lambat 11 Oktober 2023. Lelang bakal dilaksanakan pada 12 Oktober 2023 pukul 13.40 WIB. 

5. Kulkas multidoor Aqua AQR-IM525AM (GB)

Nilai limitnya Rp1 juta, uang jaminan sebesar Rp 400.200 paling lambat 11 Oktober 2023.

6. Coffee maker Nescafe

Nilai limit nya Rp 100.000, uang jaminannya Rp 40.300 yang maksimal disetor 12 Oktober 2023 dan waktu lelang 13 Oktober 2023.

7. Rice cooker digital Philips

Dilelang dengan harga terendah Rp 100.000 pada 13 Oktober 2023 dan uang jaminan yang diperlukan Rp 40.300. Uang jaminan maksimal diterima 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Usai Jajal KA Cepat Whoosh: Tanggung Kalau Hanya Sampai Bandung

8. Jam tangan Garmin Forerunner

Jam tangan ini dilelang dengan nilai limit Rp 750.000 pada 13 Oktober 2023, dengan jaminan Rp300.300. Batas penerimaan jaminan adalah 12 Oktober 2023.

9. Microwave Samsung ME 731 K

Nilai limitnya Rp 100.000, diadakan pada 13 Oktober 2023 dan jaminan Rp 40.300. Uang jaminan maksimal disetor pada 12 Oktober 2023.

10. Hair straightener Philips BHS376

Nilai limitnya Rp 100.000, diadakan pada 13 Oktober 2023 dan jaminan Rp 40.300. Uang jaminan maksimal disetor pada 12 Oktober 2023.

11. Xiaomi Smartband 7

Nilai limitnya Rp 100.000, diadakan pada 13 Oktober 2023 dan jaminan Rp 40.300. Uang jaminan maksimal disetor pada 12 Oktober 2023.

12. Air fryer Philips HD9200/91

Nilai limitnya Rp 100.000, diadakan pada 13 Oktober 2023 dan jaminan Rp 40.300. Uang jaminan maksimal disetor pada 12 Oktober 2023.

13. Dispenser Sanken DA-21G Infinite

Nilai limitnya Rp 500.000, diadakan pada 13 Oktober 2023 dan jaminan Rp 200.300. Uang jaminan maksimal disetor pada 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Soal Penerapan Tarif TransJakarta Berdasarkan KTP, Ini Kata Anggota DPRD DKI Jakarta dan Pengamat

Lelang diadakan dengan para peserta hadir secara langsung di lokasi atau lisan dengan peserta (e-konvensional). Yakni di Divisi CRR, Gedung BRI II lantai 21, Jalan P. Sudirman Kav 44-46, Jakarta Pusat. Seluruh informasi terkait lelang dapat diakses di laman lelang.go.id. 

Berikut langkah-langkah mengikuti lelang DJKN Kemenkeu.

- Kunjungi laman https://lelang.go.id.

- Tekan tombol tiga garis horizontal (burger line).

- Pilih menu Daftar.

- Ketikkan nama lengkap, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi.

- Klik tombol Daftar.

- Aktivasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan ke email.

- Lengkapi data berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekening bank.

- Pilih objek lelang.

- Transfer uang jaminan lelang melalui akun virtual yang didapatkan.

- Lakukan penawaran di atas nilai limit.

- Bayar pelunasan lelang sesuai dengan nominal dalam kurun waktu maksimal lima hari kerja.

Baca Juga: Panduan Lengkap Passing Grade CPNS 2023: Simak Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP

Untuk informasi lain seputar objek yang dilelang oleh DJKN, dan dapat mengunjungi situs web resmi lelang DJKN: lelang.go.id atau menghubungi 'Halo DJKN' melalui:

  • 150-991
  • 0811-8480-991
  • halodjkn.kemenkeu.go.idmelelang

Berikut Persyaratan dan Ketentuan Lelang:

1. Pendaftaran

a. Calon Peserta Lelang adalah perorangan.

b. Calon Peserta Lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di lelang.go.id.

c. Calon Peserta Lelang dapat ditolak apabila tidak mengunggah gambar KTP atau gambar KTP yang diunggah sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.

d. Calon Peserta Lelang dianggap telah mengetahui apa yang telah disyaratkan sebagaimana termuat pada menu "Syarat & Ketentuan". 

e. Peserta Lelang menyetorkan uang jaminan lelang ke rekening VA (virtual account) sekaligus sesuai nominal yang disyaratkan dan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta I paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2. Objek Lelang

a. Objek lelang sebagaimana tercantum pada daftar di atas, dilaksanakan lelang dalam bentuk dan kondisi apa adanya (as is). Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pemenang Lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apa pun juga. 

b. Objek lelang dapat dilihat di Divisi CRR Lt.21, Gedung BRI 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta

Baca Juga: Agus Gumiwang Minta Kemenperin Jangan Dijadikan Kambing Hitam Masalah Polusi

3. Penawaran Lelang

a. Peserta Lelang dapat melakukan Penawaran Lelang paling sedikit sama dengan nilai limit. 

b. Peserta Lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit ditetapkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang Lelang, jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan ditetapkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang Lelang.

c. Apabila terjadi force majeure (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan Peserta Lelang tidak berhak melakukan gugatan/tuntutan/meminta ganti rugi kepada Penjual dan KPKNL. 

4. Pemenang Lelang

a. Pemenang Lelang akan diumumkan di tempat pelaksanaan lelang.

b. Pemenang Lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli (2%) paling lambat sudah efektif diterima/dibukukan 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA dengan memperhatikan sistem End of Day (EOD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan.

c. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi hasil lelang sesuai ketentuan, maka status Pemenang Lelang akan dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara dan/atau Pemilik Barang sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kembali Musnahkan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

d. Peserta Lelang yang telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5. Pasca Lelang

a. Biaya ongkos kirim barang ditanggung oleh Pemenang Lelang.

6. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sujarwanto / HP No. 081 334 711 998.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x