JAKARTA, KOMPAS.TV - Shopee Indonesia resmi mengehentikan penjualan produk yang berasal dari penjual luar negeri atau cross border, mulai Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB. Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, penghentian ini sebagai upaya mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ia menjelaskan, produk yang dijual Shopee secara cross border bukanlah produk yang bersaing langsung dengan UMKM Indonesia. Sebelum ditutup, transaksi cross border di Shopee juga sangat kecil, kurang dari 1 persen dari total seluruh transaksi.
Mekanisme cross border yang dilakukan Shopee, lanjut Radityo, juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Baca Juga: Mendag Zulhas Kunjungi ITC Mangga Dua, Tinjau Kondisi Pedagang Usai TikTok Shop Tutup
"Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," kata Radityo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/10/2023).
Ia menerangkan, Shopee Indonesia menyediakan transaksi cross border dengan semangat agar produk UMKM Indonesia juga mendapat kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.
Radityo menyebut saat ini ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
Baca Juga: Amanda Manopo Bantah Promosi Judi Online Usai Diperiksa Polisi
"Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," ujarnya.
Dalam Permendag 31/2023, praktik corss border sebenarnya tidak dilarang. Namun diatur sedemikian rupa sehingga barang yang dijual langsung dari luar negeri tidak membunuh produk lokal. Jika dulu konsumen bisa membeli barang super murah langsung dari penjual luar negeri lewat e-commerce, kini tidak bisa lagi.
Ada sejumlah ketentuan mengenai praktik cross border yang diatur dalam regulasi tersebut. Mulai dari legalitas penjual yang berasal dari luar negeri, kualitas barang yang dijual harus ber-SNI, hingga soal penetapan harga barang yang dijual secara cross border. Seperti yang tertuang dalam Pasal 19 beleid tersebut yang berbunyi:
Baca Juga: Mengapa TikTok Shop Ditutup? Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi hingga Tak Ada Izin
(1) PPMSE (pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan) yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga Barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
(2) Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus United States Dollar) per unit.
Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol
(3) Dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Barang dengan harga di bawah harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Sumber : Kompas.tv, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.