JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas debt collector yang melakukan penagihan dengan kekerasan dan melanggar peraturan.
Ini merupakan tindak lanjut terkait laporan di media sosial soal dugaan pelanggaran penagihan utang yang dilakukan debt collector layanan pinjaman online AdaKami yang diduga menyebabkan nasabah bunuh diri.
"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata Bernardino di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: AFPI Sudah Panggil AdaKami, tapi Belum Bisa Pastikan Warga Diduga Tewas Bunuh Diri Adalah Nasabahnya
AdaKami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memutuskan tindakan yang perlu diambil.
AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (20/9) untuk melakukan klarifikasi.
Pertemuan dilanjutkan hari ini untuk memaparkan kronologi dan bukti-bukti yang ada berdasarkan data yang terkumpul.
Bernardino menegaskan bahwa perusahaannya telah memiliki izin dan diawasi OJK. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, proses investigasi mengenai dugaan pelanggaran penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector AdaKami belum berlangsung karena informasi nasabah AdaKami masih terbatas.
“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti yang lengkap,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Nomor Telepon DC yang Tagih Nasabah Tak Terdaftar di Sistem, Adakami Sebut akan Cari Data Tambahan
AdaKami mengaku masih berupaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
Hal itu sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.
Sementara itu, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor debt collector yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa nomor itu tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Baca Juga: Viral! Cerita Korban Pinjol Legal Alami Teror Debt Collector hingga Bunuh Diri, Dapat Orderan Fiktif
Diberitakan sebelumnya, akun X (Twitter) @rakyatvspinjol mengungkapkan cerita seorang pria inisial K yang melakukan bunuh diri karena mendapatkan teror dari debt collector yang mengaku dari AdaKami.
K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikannya hingga Rp19 juta. Utas tersebut menyebutkan bahwa K mendapatkan order fiktif pesanan makanan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.