Kompas TV ekonomi loker

Gajinya sampai Rp9 Juta! Ini Formasi PPPK Teknis 2023 untuk D3/S1 Semua Jurusan

Kompas.tv - 17 September 2023, 08:55 WIB
gajinya-sampai-rp9-juta-ini-formasi-pppk-teknis-2023-untuk-d3-s1-semua-jurusan
Ilustrasi PPPK Teknis 2023. Berikut rincian formasi PPPK Teknis 2023 untuk S1 semua jurusan (Sumber: Dinas Pendidikan Kota Tulungagung )
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, BKN juga membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis.

PPPK Teknis adalah PPPK non-guru dan non-kesehatan. PPPK Tenaga Teknis ditugaskan mengisi jabatan dalam lingkup fungsional tenaga teknis.

"Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN," bunyi keterangan di laman bkn.go.id, Sabtu (16/9/2023).

Formasi PPPK Teknis 2023 yang dibuka diperuntukkan untuk lulusan S1, beberapa di antaranya untuk semua jurusan.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Link, Cara Daftar dan Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

Gaji PPPK Teknis 2023 yang ditawarkan pun menggiurkan, mulai dari Rp6 juta hingga Rp9 juta, tergantung masing-masing posisi jabatan.

Berikut ini beberapa formasi PPPK Teknis 2023 untuk S1 semua jurusan dan gajinya.

1. Ahli Pertama Analis Kebijakan

  • Kualifikasi pendidikan: D-IV Semua Jurusan / S-1 Semua Jurusan

  • Alokasi kebutuhan: 2 (umum)

  • Penempatan: Kantor BKN Pusat

  • Tugas jabatan: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

  • Gaji: minimal Rp8.101.650, maksimal Rp9.403.380

2. Ahli Pertama - Arsiparis

  • Kualifikasi pendidikan: D-IV Semua Jurusan / S-1 Semua Jurusan

  • Alokasi kebutuhan: 1 (umum)

  • Penempatan: Kantor BKN Pusat

  • Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

  • Gaji: minimal Rp8.081.650, maksimal Rpp9.383.380

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Ini Link Download PDF

3. Terampil - Arsiparis

  • Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan

  • Alokasi kebutuhan dan penempatan: 

  • BKN Pusat: 30 (umum), 6 (khusus)
  • Kantor Regional I BKN Yogayakarta: 1 (umum), 4 khusus)
  • Kantor Regional III BKN Bandung: 9 (umum), 2 (khusus)
  • Kantor Regional V BKN Jakarta: 4 (umum)
  • Kantor Regional VI BKN Medan: 3 (umum)
  • Kantor Regional VII BKN Palembang: 3 (khusus)
  • Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin: 4 (umum)
  • Kantor Regional IX BKN Jayapura: 2 (umum)
  • Kantor Regional X BKN Denpasar: 4 (umum)
  • Kantor Regional XI BKN Manado: 1 (umum)
  • Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

  • Gaji: minimal Rp6.507.600, maksimal Rp7.720.628

Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru, Teknis, dan Kesehatan 2023 Resmi dari Menpan RB

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Teknis 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

  • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut: JENJANG PENDIDIKAN IPK MINIMAL D-III 2,75 dari skala 4,00 D-IV/S-1 3,00 dari skala 4,00 S-2 3,20 dari skala 4,00
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan

8. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

  • Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
  •  Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;


Baca Juga: Syarat Daftar SSCASN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Panduan Lengkap Buat Akun Daftar CPNS

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

12.Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

13.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

14.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

15.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

16.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

17. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar saat pendaftaran, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

18. Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf D;
  • Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran PPPK Teknis 2023 dapat diunduh di link PDF berikut ini. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id.

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x