Pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peseta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.
Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta CPNS 2023 antara lain:
3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted
Test (CAT)
Tahapan selanjutnya yang harus kamu pahami adalah pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.
SKD ini memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.
SKD menggunakan Computer Assited Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementerian PANRB.
Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Serta untuk tahap ini, pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).
SKB memiliki bobot penilaian yang cukup besar yaitu 60 persen dari total nilai keseluruhan.
SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen, tes psikologi dengan bobot 20 persen, serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.
Baca Juga: Diskon 20 Persen Tiket Kereta Jarak Jauh Bagi Penumpang Disabilitas Mulai 17 September
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.