SEMARANG, KOMPAS.TV- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, konsep paruh waktu atau part time bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah konsep yang adil bagi tenaga honorer.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni, usai Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN sebagai pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu (26/7/2023).
"Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu," kata Alex seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, pemerintah dihadapkan pada persoalan terkait 2,3 juta tenaga honorer yang akan habis masa kerjanya pada November 2023.
Baca Juga: Komisi II DPR Ungkap Rencana Pengangkatan Honorer ke PPPK Part Time, Dapat Uang Pensiun
Alex menyampaikan, Revisi UU ASN, mencoba mencarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal dan tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah.
Ia memastikan bahwa pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
"Revisi UU terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujarnya.
Dengan konsep paruh waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.
Baca Juga: MenPANRB Sebut Pegawai Honorer Banyak karena Marak Praktik Pegawai Titipan
"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," tuturnya.
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.