JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu viral di media sosial, rekaman video seorang pengendara mobil yang dihentikan petugas jalan tol. Pasalnya, pengendara itu tidak berhenti dan melakukan tap saat lewat gerbang tol.
Petugas mengira sang pengendara tidak membayar tol, padahal pengendara memakai aplikasi yang bisa bayar tol tanpa harus berhenti.
Rekaman video yang diambil dari kamera dashboard itu diunggah oleh @dashcam_owner_Indonesia, kemudian diunggah juga oleh beberapa akun lain dan ramai mendapat komentar netizen.
Saat dihentikan petugas, pengendara menjelaskan bahwa dirinya menggunakan aplikasi Flo. Warganet yang mengisi kolom komentar mengaku, mereka juga sudah pakai aplikasi Flo.
Baca Juga: LRT Jabodebek Beroperasi Tanpa Masinis, Hanya Ada 2 Petugas Ini di dalam Kereta
Pemerintah memang tengah mempersiapkan uji coba bayar tol nirsentuh dan tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Program itu tadinya akan diuji coba di Tol Bali Mandara pada Juni 2023, namun diundur karena beberapa hal.
Tapi ternyata, banyak pengendara yang sudah menggunakan aplikasi yang memungkinkan mereka menerapkan MLFF di jalan tol. Aplikasi Flo adalah salah satunya.
Mengutip dari laman resminya, Senin (10/7/2023), aplikasi ini lengkapnya bernama Let It Flo.
"Let it Flo adalah solusi pembayaran tol berbasis server dan teknologi RFID," tulis Flo.
Baca Juga: Jasa Marga Perbaiki Jalan di 5 Titik Tol Jakarta-Cikampek Selama Seminggu, Ini Jadwal dan Lokasinya
Dengan aplikasi Let it Flo, pengguna jalan tol tidak perlu menghentikan kendaraannya saat ingin melakukan transaksi pembayaran jalan tol di gerbang tol.
Untuk menggunakan Let it Flo, pengguna jalan tol hanya perlu mengunduh aplikasi Let it Flo dan melakukan sinkronisasi dengan stiker RFID yang ditempatkan di bagian depan kendaraannya.
Pemasangan stiker Radio Frequency Identification (RFID) adalah yang memungkinkan kendaraan melintas tanpa tap kartu tol.
Lewat aplikasi Flo, pengendara mengecek sisa voucher atau saldo mereka, memesan stiker RFID, dan mendapatkan notifikasi transaksi tol
Baca Juga: Catat, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama Operasi Patuh Jaya 10-22 Juli 2023
Ruas Tol yang bisa menggunakan aplikasi Let It Flo adalah:
Tol Jakarta-Tangerang
Tol Jakarta-Serpong
Tol Dalam Kota Jakarta
Tol Jakarta Outer Ring Road
Tol Jagorawi
Tol Tanjung Priok
Tol Jakarta-Cikampek
Berikut cara registrasi aplikasi Let It Flo:
• Download aplikasi Let it Flo dari Playstore.
Klik di sini untuk men download aplikasi Let it Flo
• Lakukan pemesanan dan pilih lokasi pengambilan stiker RFID.
Setelah melakukan pemesanan RFID, tentukan lokasi dan tempat pemasangan stiker RFID.
• Bawa kendaraan ke lokasi pemasangan RFID.
Baca Juga: Daftar Uji Coba LRT Mulai Senin, Tarif Cuma Rp1, Jangan Lupa Siapkan Kartu Uang Elektronik
Datang ke lokasi pemasangan stiker RFID sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
• Pemasangan stiker RFID.
Tim teknisi Let it Flo akan membantu proses pemasangan, pengujian dan aktivasi stiker RFID.
• Aplikasi Let it Flo-mu siap digunakan.
Segera isi ulang voucher agar aplikasi Let it Flo siap digunakan
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.