JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan pajak natura atau pajak kenikmatan fasilitas kantor ternyata tidak berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantaran penghasilan yang didapat PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD.
Pengecualian pajak natura terhadap PNS itu diatur Pasal 4 poin d PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang resmi berlaku 1 Juli 2023.
Mengutip dari laman resmi Kemenkeu, berikut isi lengkap Pasal 4 PMK Nomor 66 Tahun 2023:
Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Endorsement Artis dan Influencer Sekarang Dikenakan Pajak Natura
a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu"
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, untuk penghasilan PNS yang bersumber dari APBN dan APBD ada mekanisme perhitungan pajaknya sendiri.
Baca Juga: Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini Level Pegawai yang Gajinya akan Terdampak
"Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini," kata Dwi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Sementara bagi pegawai swasta yang menerima natura atau kenikmatan fasilitas kantor, harus mencantumkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Aturan itu baru berlaku 1 Juli 2023, namun mereka harus melaporkan fasilitas yang diterima per Januari 2023 saat melaporkan SPT 2023 nanti.
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, SPT mencatat periode pajak dari Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya. Sehingga natura yang diterima sejak Januari 2023 harus dilaporkan.
"Satu semester kemarin itu tetap merupakan penghasilan sepanjang memang melewati batasan lampiran PMK 66 itu tetap merupakan penghasilan karyawan," ujar Hestu Yoga di kantor pusat DJP di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Polri Anggaran Rp99,26 T di 2024, Jadi yang Terbesar Ketiga
Ia melanjutkan, pada Januari-Juni 2023 aturan pajak natura belum berlaku sehingga pemberi kerja juga tidak memotong pajak dari penghasilan karyawan.
Nah, makanya pekerja yang menerima harus melaporkan sendiri dalam SPT.
"Tapi karena pemberi kerjanya belum motong, motongnya baru 1 Juli, maka itu dihitung sendiri dilaporkan di SPT nya oleh pemberi kerja," ucapnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.