Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, untuk penghasilan PNS yang bersumber dari APBN dan APBD ada mekanisme perhitungan pajaknya sendiri.
Baca Juga: Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini Level Pegawai yang Gajinya akan Terdampak
"Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini," kata Dwi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Sementara bagi pegawai swasta yang menerima natura atau kenikmatan fasilitas kantor, harus mencantumkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Aturan itu baru berlaku 1 Juli 2023, namun mereka harus melaporkan fasilitas yang diterima per Januari 2023 saat melaporkan SPT 2023 nanti.
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, SPT mencatat periode pajak dari Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya. Sehingga natura yang diterima sejak Januari 2023 harus dilaporkan.
"Satu semester kemarin itu tetap merupakan penghasilan sepanjang memang melewati batasan lampiran PMK 66 itu tetap merupakan penghasilan karyawan," ujar Hestu Yoga di kantor pusat DJP di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Polri Anggaran Rp99,26 T di 2024, Jadi yang Terbesar Ketiga
Ia melanjutkan, pada Januari-Juni 2023 aturan pajak natura belum berlaku sehingga pemberi kerja juga tidak memotong pajak dari penghasilan karyawan.
Nah, makanya pekerja yang menerima harus melaporkan sendiri dalam SPT.
"Tapi karena pemberi kerjanya belum motong, motongnya baru 1 Juli, maka itu dihitung sendiri dilaporkan di SPT nya oleh pemberi kerja," ucapnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.