"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB (sangat baik)," kata Anas.
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Untuk pencairan tukin, masih menungu Peraturan Presiden (Perpres) yang nanti diteken oleh Presiden Joko Widodo. Terakhir kali Presiden menerbitkan Perpres tentang tukin PNS Kemenag adalah pada 2018. Perpres itu menggantikan aturan serupa yang terbit pada 2015.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, disebutkan jika pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan juga tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca Juga: BUMN Pengelola Mandalika Rugi, Minta Tambahan Modal Negara Rp1,19 T sampai Usul WSBK Dihapus
Kemudian Ayat 2 menyatakan, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Dalam beleid tahun 2018 itu juga disebutkan, Menteri Agama berhak atas tukin sebesar 150 persen.
"Menteri Agama yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agama diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Agama," tulis aturan tersebut.
Mengutip dari salinan Perpres No 130 tahun 2018, berikut besaran tunjangan kerja (tukin) Kemenag berdasarkan kelas jabatan. Perlu diingat, besaran tukin Kemenag 2023 bisa saja akan berbeda dengan ketentuan 2018, mengingat inflasi yang terjadi selama 5 tahun terakhir.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.