Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:
1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat
2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat:
- Dalam keadaan sehat
- Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
Baca Juga: HUT ke-496 DKI Jakarta: Ini Deretan Acara di Ancol dan Jadwal PRJ Kemayoran
3. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko
4. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala
5. Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat
6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi
Baca Juga: Ingat, Beli Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code MyPertamina di Jakarta, Depok, dan Bogor
Di sisi lain, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan prmotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Begitu juga dengan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalian penularan Covid-19.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.