JAKARTA, KOMPAS.TV- Jasa Marga akan menaikkan tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dalam waktu dekat.
Untuk Tol Cipularang, kenaikannya sebesar 5,8 persen. Sedangkn tol Padaleunyi, kenaikannya 5 persen.
Berikut Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi setelah kenaikan:
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan. Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 dan No. 533/ KPTS/M/2023," tulis Jasa Marga di unggahan akun Instagram @jasamarganetropolitan, Rabu (24/5/2023).
Namun, belum ada informasi kapan tarif baru tersebut berlaku. Berikut tarif Tol Cipularang dengan asal Dawuan tujuan Sadang, hingga asal Padalarang tujuan Cikamuning:
Jasa Marga menyatakan, penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen.
Berikut tarif Tol Padalarang-Cileunyi setelah kenaikan 5 persen:
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Cipularang dan Padaleunyi," kata Jasa Marga.
Berikut tarif Tol Padaleunyi setelah kenaikan untuk golongan I sampai IV, dengan asal Baros tujuan Cileunyi dan sebaliknya:
Dengan adanya kenaikan ini, maka pengendara dari Jakarta ke Bandung dan sebaliknya harus menyiapkan saldo kartu tol elektronik tambahan.
Berikut tarif Tol Padaleunyi untuk semua golongan kendaraan, dengan asal Kopo tujuan Pasir Koja, hibgga asal Cileunyi tujuan Padalarang.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.