Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ingat Ya! THR Harus Berupa Uang Tunai, Tak Boleh Sembako Atau Saham

Kompas.tv - 13 April 2023, 11:41 WIB
ingat-ya-thr-harus-berupa-uang-tunai-tak-boleh-sembako-atau-saham
THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barang atau saham. THR pekerja harus diberikan dalam bentuk uang tunai. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

3. Login SIAPkerja https://account.kemnaker.go.id/ (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan Menu Pengaduan THR

5. Isikan formulir

6. Laporkan

Baca Juga: Polisi: Minta THR dengan Paksaan Bisa Terkena Pidana

Selain menu Pengaduan THR, website tersebut juga mempunyai fitur Konsultasi THR. 

Cara Konsultasi THR di Posko Kemnaker Secara Online:

1. Kunjungi website poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih menu masuk

3. Login SIAPKerja account.kemnaker.go.id (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan menu Konsultasi THR

5. Pilih zona wilayah bekerja

6. Konsultasikan masalah THR




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x