Kompas TV cerita ramadan panduan

6 Golongan Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadan dan Ketentuan Menggantinya

Kompas.tv - Diperbarui 5 Maret 2023, 14:19 WIB
6-golongan-orang-yang-boleh-tidak-puasa-ramadan-dan-ketentuan-menggantinya
Foto ilustrasi puasa. Enam golongan ini boleh tidak puasa saat bulan Ramadan. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Itsmarul Haq

Ketentuan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadan ini tertuang dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184.

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain (di luar Ramadan). Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Fidyah orang sakit yang meninggalkan puasa dapat dengan mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan atau jika masih sakit boleh dengan bersedekah.

Pada dasarnya, fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin.

Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: 15 Ide Usaha Rumahan di Bulan Puasa, Ini yang Berpotensi Paling Laris

4. Orang tua renta

Begitu juga orang tua yang sudah lanjut usia juga tidak diwajibkan puasa Ramadan, pun tidak wajib menggantinya dengan puasa di lain hari.

Namun, Dia wajib membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan, dengan memberikan bahan pokok sebesar 1 mud dikalikan utang puasa kepada fakir miskin

5. Perempuan haid dan nifas. 

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan. Meski demikian, ia wajib menggantinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadan.


 

6. Perempuan hamil dan menyusui

Perempuan hamil dan menyusui membutuhkan nutrisi yang dibutuhkan oleh ibu dan bayi. Oleh karenanya, mereka boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan. 

Namun demikian, jika dia tidak berpuasa, maka wajib menggantinya, sekaligus membayar fidiah jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya. 

Apabila seorang perempuan tidak berpuasa selama 30 hari karena hamil atau menyusui anaknya, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan berat masing-masing 1,5 kg.

6. Orang sedang dalam perjalanan jauh. 

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, yaitu perjalanan yang jaraknya boleh melakukan qashar shalat, maka baginya tidak wajib berpuasa. 

Hanya saja, jika dia tidak berpuasa, maka dia wajib menggantinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadan.



Sumber : Kompas TV, Kemenag



BERITA LAINNYA



Close Ads x