JAKARTA, KOMPAS.TV - Berbagai darah di Indonesia merayakan Lebaran dengan tradisinya masing-masing.
Di beberapa daerah, seperti Ponorogo, Pekalongan, Trenggalek, Kulon Progo, Wonosobo, hingga Sumenep, Lebaran identik dengan penerbangan balon udara.
Di Ponorogo sendiri, tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran telah menjadi tradisi turun temurun selama lebih dari 500 tahun.
Mengutip dari akun Twitter BPNB DIY, Sabtu (30/4/2022), tradisi menerbangkan balon udara dulu dikenal sebagai Umbulan.
Tradisi ini diadopsi dari kebiasaan masyarakat Ponorogo yang pada abad ke-15 didominasi oleh pemeluk Buddha.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Aceh Capai Rp9,6 Juta, Lion Air Group: Masih Sesuai Ketentuan
Bupati pertama Ponorogo sekaligus pendakwah, Batara Katong, mengubah tradisi tersebut menjadi tradisi yang diterbangkan setiap Lebaran.
Saat itu, balon udara dibuat dengan kertas yang dirangkai dan disambung menggunakan putih kulit telur atau nasi hingga membentuk lingkaran.
Menerbangkan balon udara bukan hanya sebagai perayaan atau hiburan semata, tetapi bernilai filosofis yang tinggi.
Saat masyarakat secara bersama-sama melepaskan balon tersebut ke udara menggunakan api, akan ada asap hitam yang membumbung tinggi.
Asap hitam tersebut menjadi wujud dosa manusia yang tak luput dari setiap kehidupan.
Pelepasan balon udara tersebut pun menjadi simbol bahwa Idulfitri membuat manusia kembali suci karena Allah SWT telah mengampuni.
Baca Juga: 8 Tradisi Lebaran di Berbagai Daerah di Indonesia, dari Lombok sampai Aceh
Sayangnya, seiring dengan perkembangan zaman, penerbangan balon udara saat Lebaran menuai protes dari berbagai pihak, seperti PT PLN, Bandara, hingga pihak kepolisian yang menilai sebagai aktivitas yang berbahaya.
Pihak PLN khawatir jika balon udara jatuh ke tiang listrik atau kabel yang melintang hingga menyebabkan listrik padam.
Sementara Bandara mengaku balon udara mengganggu perjalanan pesawat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, melansir Kompas TV.
Sebab, selain mengganggu lalu lintas pesawat dan kekhawatiran saluran kabel listrik, menerbangkan balon udara bisa dipidana jika dilakukan tanpa izin.
Pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 41 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga: Siap Gelar Shalat Idul Fitri, Masjid Istiqlal Sedang Tunggu Keputusan Hari Raya dari Sidang Isbat
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kini mengizinkan masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara sebagai bagian dari tradisi Lebaran. Namun, penerbangan balon udara harus memenuhi syarat dan harus diikat.
“Saya sudah sampaikan dan bahkan sudah saya tulis di atas gedung kantor Pemprov bahwa harus diikat. Jadi dulu kita sudah bicara tradisi itu berjalan dan kemudian semua melarang. Terus saya bilang enggak usah dilarang, tapi diikat,” kata Ganjar, Rabu (27/4/2022), melansir Kompas.com.
Ganjar menjelaskan, balon udara yang diikat dilakukan agar ketinggian balon dapat diatur sehingga tidak mengganggu penerbangan.
Sumber : Berbagai Sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.