JAKARTA, KOMPAS.TV - Membayar Zakat Fitrah merupakan amalan wajib umat Islam yang memiliki kelebihan harta benda pada saat bulan puasa.
Pembayaran Zakat Fitrah di Indonesia biasanya menggunakan standar perhitungan 2,5 kg beras atau bisa diganti dengan uang tunai.
Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, Pemerintah Indonesia melarang masyarakat untuk mudik.
Hal itu tentu membuat banyak umat muslim yang tidak bisa pulang ke kampung halaman.
Tidak perlu khawatir, karena beberapa lembaga zakat menyediakan pembayaran zakat fitrah melalui daring atau online seperti Baznaz dan NU Care.
Baca Juga: UAS Galang Donasi untuk Beli Pengganti KRI Nanggala 402
Lalu bagaimana niat zakat fitrah secara online?
Pada dasarnya niat zakat fitrah online sama seperti zakat pada umumnya.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat zakat fitrah untuk istri
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
…
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Baca Juga: Konsumsi Makanan Bergizi di Bulan Ramadhan dengan 4J, Apa Itu?
3. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
…
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
5. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.
(..…)
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Artikel karya Hengki Ferdiansyah ini merupakan kolaborasi dengan Islami.co. Untuk melihat tulisan asli, silakan klik tautan berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.