Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sesuai dengan proyeksi sejumlah ekonom yang disurvei KompasTV, Bank Indonesia hari ini menurunkan bunga acuan, alias menempuh kebijakan moneter longgar.
Rinciannya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020, memutuskan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) turun 25 basis points (bps) menjadi 4,25%. Kemudian, suku bunga Deposit Facility turun 25 bps menjadi 3,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00%.
“Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di era COVID-19. Ke depan, Bank Indonesia tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai Perkiraan Ekonom
Handy Yuniato, Head Fixed Income Mandiri Sekuritas sudah menghitung, ruang penurunan suku bunga acan Bank Indonesia memang terbuka lebar. “Sebab, spread atau selisih bunga acuan dengan inflasi masih sekitar 2%”, kata Handy.
Berdasarkan hitungan Mandiri, dari Juni sampai akhir tahun, BI punya ruang penurunan suku bunga sampai 50 bps. Dengan penurunan yang terjadi hari ini sebanyak 25 bps, maka ruang yang tersisa adalah 25 bps.
Menjamin Rupiah Stabil
Kepercayaan diri bank sentral menurunkan suku bunga direspons positif oleh mata uang Garuda. Hari ini, kurs tengah rupiah di Bank Indonesia menguat ke 14.186 per dollar AS. Lebih perkasa dibanding sehari sebelumnya di 14.234.
“Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah dan pelonggaran likuiditas (quantitative easing) akan terus dilanjutkan,” papar Perry. Selain itu, Bank Indonesia juga memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020. (Dyah Megasari)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.