Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka suara mengenai keputusan Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurut Bendahara Negara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun ada kenaikan iuran, kata Sri Mulyani, pada praktiknya pemerintah juga tetap membantu kelompok masyarakat rentan dengan memberikan subsidi.
Subsidi yang dimaksud yakni diperuntukkan bagi peserta mandiri PBPUdan BP untuk layanan kesehatan kelas III.
Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Namun, Sri Mulyani menambahkan, apabila memang ada peserta PBPU dan BP kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bisa turun kelas menjadi peserta kelas III.
"Kalau kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III," kata Sri Mulyani dalam acara Rosi, KompasTV, Kamis (14/5/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 perpres itu, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III disamakan dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.