A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Jika Peserta Kelas I dan II Tak Kuat Turun Saja ke Kelas III

Kompas TV bisnis kebijakan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Jika Peserta Kelas I dan II Tak Kuat Turun Saja ke Kelas III

Kompas.tv - 15 Mei 2020, 13:20 WIB
iuran-bpjs-kesehatan-naik-sri-mulyani-jika-peserta-kelas-i-dan-ii-tak-kuat-turun-saja-ke-kelas-iii
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka suara mengenai keputusan Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Menurut Bendahara Negara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meskipun ada kenaikan iuran, kata Sri Mulyani, pada praktiknya pemerintah juga tetap membantu kelompok masyarakat rentan dengan memberikan subsidi.

Subsidi yang dimaksud yakni diperuntukkan bagi peserta mandiri PBPUdan BP untuk layanan kesehatan kelas III.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III

Namun, Sri Mulyani menambahkan, apabila memang ada peserta PBPU dan BP kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bisa turun kelas menjadi peserta kelas III.

"Kalau kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III," kata Sri Mulyani dalam acara Rosi, KompasTV, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 perpres itu, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III disamakan dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x