A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sandiaga Uno Akui Ekonomi Lagi Sulit, tapi Nyawa Rakyat Lebih Penting

Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Sandiaga Uno Akui Ekonomi Lagi Sulit, tapi Nyawa Rakyat Lebih Penting

Kompas.tv - 29 April 2020, 20:58 WIB
sandiaga-uno-akui-ekonomi-lagi-sulit-tapi-nyawa-rakyat-lebih-penting
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno usai menghadiri rapat kerja daerah (Rakerda) Gerindra DKI Jakarta di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Penulis : Fadhilah

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya.

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Baca Juga: Viral Bupati Boltim Marah dan Protes ke Menteri karena BLT Dipersulit

BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan evaluasi pelaksanaan tambahan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun.

"Pemerintah bekerja sama dengan pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran, akuntabilitas, serta transparansi bantuan," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Viral Ketua RT di Tangerang Curhat: Tahukah Pak Presiden Kami Dicaci Maki Dituduh Makan Uang BLT

Selain itu, dalam rapat evaluasi tersebut juga dibahas penerapan kebijakan pelarangan mudik.

Sri Mulyani berharap agar masyarakat ikut mengawasi dan terus memberikan masukan untuk perbaikan karena pandemik Covid-19 adalah tantangan bagi seluruh bangsa Indonesia.

"Dengan terus menjaga kebersamaan, persatuan, dan kegotongroyongan, insya Allah kita mampu menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19," kata dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x