Dalam kesempatan yang sama Nadia mengatakan bahwa santunan bagi para korban gagal ginjal akut masih dalam tahap diskusi oleh sejumlah kementerian terkait yakni Kemenkes, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan dan Kemenko PMK untuk membahas mekanisme pemberian lebih jauh.
“Sebenarnya Kemenkes tidak punya tusi (tugas pokok dan fungsi) untuk memberikan santunan ya, jadi bukan tugas kita. Tapi Kementerian Sosial masih mempertimbangkan. Itu yang masih dibahas karena masih ada petunjuk teknis, kriteria dan lain sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga: 8 Unsur Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak
Sementara itu, pada Sabtu (25/3) lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Lantaran sebelumnya Muhadjir menyebut dana santunan korban gagal ginjal akan menggunakan dana Kemensos.
Dalam surat itu, Risma menyatakan pihaknya tidak sanggup memberikan santunan kepada para korban gagal ginjal karena tak ada anggaran.
"Sehubungan dengan Surat Bapak Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: B.40/MENKO/PMK/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Pemberian Bantuan atau Santunan kepada Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Sosial tidak ada alokasi anggaran terkait santunan, penanganan keringanan biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan para pasien dan keluarga," tulis Risma dikutip dari salinan surat yang diterima Kompas TV.
Baca Juga: Pengumuman! THR PNS Paling Cepat Cair H-10 dan Paling Lambat H-5 Lebaran
"Dikarenakan anggaran Kementerian Sosial untuk penanganan permasalahan sosial mengalami penurunan sebesar Rp 300 miliar," lanjut Risma.
Adapun surat itu ditembuskan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Hingga 5 Februari 2023, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai angka 326 kasus dengan jumlah korban meninggal 204 orang. Sedangkan 116 korban dinyatakan sembuh. Jumlah itu tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.