JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan Rp7 triliun untuk pemberian bantuan atau subsidi motor listrik baru dan motor konversi yang akan diberikan selama dua tahun, yakni tahun 2023-2024.
“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Cek Syarat dan Caranya
Bendahara negara itu merinci anggaran yang akan diberikan. Pada tahun 2023, anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp1,75 triliun untuk menyediakan 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi.
Adapun, pada tahun 2024, dibutuhkan anggaran sebanyak Rp5,25 triliun untuk motor listrik baru sebanyak 600 ribu unit dan motor konversi sebanyak 150 ribu.
Nantinya, pemberian bantuan pemerintah dalam motor listrik itu dikelola oleh dua kementerian.
“Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola, yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Untuk motor konversi Kementerian ESDM,” tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Dapat Subsidi Rp7 Juta, Ini Daftar Harga Motor Listrik Gesits, Selis, dan Volta
Selain insentif, pemerintah juga memberikan insentif dari sisi fiskal perpajakan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Berikut rinciannya.
Baca Juga: Cek Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Pelaku UMKM Dapat Prioritas
“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik,” tutur Sri Mulyani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.