SURABAYA, KOMPAS.TV - Menyambut perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Rabu (22/3/2023), KAI Daop 8 Surabaya memberangkatkan 40 KA jarak jauh dengan berbagai kota tujuan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, kota tujuan favorit para pelanggan pada libur Hari Raya Nyepi adalah Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Semarang, Jember, dan Banyuwangi.
“KA favorit pelanggan di antaranya KA Airlangga, Sancaka Argowilis, serta Sritanjung, Ranggajati untuk arah Jember dan Banyuwangi,” kata Luqman dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Senin (20/3/2023).
Berikut daftar keberangkatan KA di wilayah Daop 8 Surabaya :
Keberangkatan Surabaya Pasarturi :
1. KA Argo Bromo Anggrek (relasi Surabaya Pasarturi - Gambir PP)
2. KA Airlangga (relasi Surabaya Pasarturi - Pasar Senen PP)
3. KA Ambarawa Ekspres (relasi Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol PP)
4. KA Gumarang (relasi Surabaya Pasarturi - Pasar Senen PP)
5. KA Harina (relasi Surabaya Pasarturi - Bandung PP)
6. KA Sembrani (relasi Surabaya Pasarturi - Gambir PP)
7. KA Sembrani Tambahan (relasi Surabaya Pasarturi - Gambir PP)
8. KA Kertajaya (relasi Surabaya Pasarturi - Pasar Senen PP)
9. KA Dharmawangsa (relasi Surabaya Pasarturi - Pasar Senen PP)
Baca Juga: Daftar Tol yang Resmi Beroperasi 2023 dan Tol Fungsional untuk Mudik Lebaran
Keberangkatan Surabaya Gubeng :
1. KA Blambangan Ekspres (relasi Surabaya Gubeng - Surabaya Pasarturi - Semarang Tawang PP)
2. KA Probowangi (relasi Surabaya Gubeng - Ketapang PP)
3. KA Pasundan (relasi Surabaya Gubeng - Bandung Kiaracondong PP)
4. KA Argo Wilis (relasi Surabaya Gubeng - Bandung PP)
5. KA Ranggajati (relasi Jember - Surabaya Gubeng - Cirebon PP)
6. KA Sancaka (relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta PP)
7. KA Logawa (relasi Jember - Surabaya Gubeng - Purwokerto PP)
8. KA Gaya Baru Malam Selatan (relasi Surabaya Gubeng - Pasar Senen PP)
9. KA Sritanjung (relasi Ketapang - Surabaya Gubeng - Yogyakarta PP)
10. KA Jayakarta Premium (relasi Surabaya Gubeng - Pasar Senen PP)
11. KA Sancaka Fakultatif (relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta PP)
12. KA Sancaka Tambahan (relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta PP)
13. KA Bima (relasi Surabaya Gubeng - Gambir PP)
14. KA Wijayakusuma (relasi Ketapang - Surabaya Gubeng - Cilacap PP)
15. KA Mutiara Selatan (relasi Surabaya Gubeng - Bandung PP)
Keberangkatan Malang :
1. KA Tawangalun (relasi Malang - Ketapang PP)
2. KA Kertanegara (relasi Malang - Purwokerto PP)
3. KA Matarmaja (relasi Malang - Pasar Senen PP)
4. KA Jayabaya (relasi Malang - Surabaya - Pasar Senen PP)
5. KA Gajayana (relasi Malang - Gambir PP)
6. KA Brawijaya (relasi Malang - Gambir PP)
7. KA Malabar (relasi Malang - Bandung PP)
8. KA Majapahit (relasi Malang - Pasarsenen PP)
Baca Juga: DAOP 8 Surabaya Sediakan KA Tambahan untuk Penuhi Kebutuhan Mudik Lebaran 2023
Luqman menyampaikan, selama masa libur Hari Raya Nyepi, KAI Daop 8 Surabaya masih mengacu dengan peraturan pemerintah sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Di mana sejak 19 Desember 2022, untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah menerima vaksin ketiga (booster).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:
- Usia 18 tahun ke atas :
a) Wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster)
b) Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah menerima vaksin kedua
b) Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-12 tahun :
a) Wajib sudah menerima vaksin kedua
b) Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi
c) Bagi yang tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca Juga: Pelabuhan Padangbai, Bali, Tutup 24 Jam Saat Nyepi
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Usia 13-17 tahun :
a) Wajib sudah menerima vaksin kedua
b) Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib mendapatkan vaksinasi
c) Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tutur Luqman.
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.