JAKARTA, KOMPAS.TV- Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengungkapkan, modus impor produk pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas.
"Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang barang baru kemudian diselipin barang barang bekas pada proses impornya," kata Hanung dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, ada juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada juga oknum yang menggunakan modus penyelundupan.
Akhirnya, dari kegiatan tersebut terdapat beberapa barang yang justru tak dapat digunakan alias menjadi sampah di dalam negeri.
Untuk mengatasi barang bekas tersebut, seringkali pemerintah memusnahkannya dengan cara membakarnya. Namun demikian, upaya ini disebut Hanung membutuhkan biaya yang besar.
Baca Juga: Kemenkop UKM Minta E-commerce Tutup Lapak Baju Bekas Online di Platformnya
"Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu gede. Karena limbah itu treatment besar, ini yang jadi masalah lingkungan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk berkomitmen memerangi ini.
"Saya pikir minta semua dukungan biar langkah-langkahnya gimana. Kita nggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin ini bergerak satu bahwa ini merugikan Langkah ini harus sama sama," tambahnya.
Hanung juga meminta Indonesian e-Commerce Association (idEA) untuk menutup toko yang menjual produk pakaian impor bekas di platform e-Commerce.
“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” terangnya.
Baca Juga: Konsumen Thrifting Buka Suara soal Larangan Impor Baju Bekas: Lebih Murah, Kualitas Oke, Size Banyak
Peringatan take down atau menutup penjualan produk pakaian impor bekas, diharapkan sudah terlaksana bahkan ‘bersih’ dalam sepekan ke depan.
Kemenkop UKM pun bakal mengevaluasi langkah tersebut dan meminta data jumlah berapa banyak produk penjualan barang impor bekas yang telah di-takedown dari e-Commerce.
“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menuturkan pihaknya sepakat untuk mematuhi aturan pemerintah termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ucap Budi.
Baca Juga: Tahun Ini Ada Paket Penukaran Uang di BI Sebesar Rp3,8 Juta Pecahan Rp1.000-Rp20.000
Sementara terkait penegakan hukum, menurut Budi yang juga menjabat Vice President Government Relation Affairs Lazada, perusahaan Lazada dari awal telah berkomitmen menjual barang sesuai dengan ketentuan.
Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo.
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Pemerintah Akan Musnahkan 900 Bal Pakaian Impor Bekas Senilai Rp20 Miliar di Pekanbaru dan Mojokerto
Pada Kamis ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan melakukan pemusnahan baju impor bekas yaitu di Pekanbaru Riau dan di Mojokerjo dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.
"Saya besok (Kamis) tanggal 17 saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp10 miliar kami akan musnahkan. Kemudian tanggal 21, kami akan musnahkan di Mojokerto, itu juga lebih dari Rp10 miliar, hampir 900 bal," kata Zulhas kepada wartawan usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.