JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas mengatakan, hingga kini Mario belum pernah dijenguk oleh orangtuanya. Mario adalah anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia menjadi pelaku utama penganiayaan David Ozora hingga koma.
Adapun Mario sudah ditahan oleh Polisi sejak 22 Februari 2023 lalu.
"Belum ada," kata Dolfie seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Selain orangtua, keluarga Mario yang lain juga belum ada yang menjenguk selama 20 hari ia ditahan. Dolfie tidak menjelaskan mengapa belum ada yang menjenguk Mario.
Dolfie mengatakan, Mario juga tidak menyampaikan pesan apapun kepada keluarganya maupun orang lain.
"Saat ini belum ada (pesan). Baik itu komentar soal rekonstruksi maupun hal lainnya," ujar Dolfie.
Baca Juga: Kriminolog Anak Soal Kasus Mario: Orang Tua Kerap Berikan 'Backup" Atas Kenakalan dan Kejahatan Anak
Di sisi lain, Rafael Alun yang merupakan ayah Mario, diketahui sempat beberapa kali mengunjungi bank untuk mengecek safe deposit box miliknya, yang berisi uang senilai Rp37 miliar.
Rafael bahkan sempat memindahkan deposit box itu ke bank lain, untuk menghindari penegak hukum. Namun, tindakannya itu justru tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK akhirnya berhasil memblokir simpanan Rafael itu, yang ternyata juga tidak dilaporkan di LHKPN. Hal itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu akhir pekan lalu.
"Itu punya sekian, itu yang baru ketemu juga sebagian, Rp 37 miliar itu. Karena beberapa hari (Rafael) sudah bolak-balik dia ke berbagai deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank mau buka itu (deposit box) lalu diblokir PPATK," kata Mahfud seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya.
Setelah menemukan deposit box berisi uang dalam bentuk dollar AS itu, PPATK langsung berkoordinasi dengan KPK.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Belum Dicopot Kemenkeu, Stafsus Sri Mulyani Ungkap Alasannya
"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk USD," tutur Mahfud.
Sementara itu, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, bank tempat Rafael menyimpan deposit box juga harus diperiksa.
Lantaran deposit box seharusnya tidak boleh untuk menyimpan uang. Melainkan hanya untuk menyimpan barang berharha seperti emas, perhiasan, dan surat berharga seperti obligasi.
"Sudah bukan janggal lagi tapi jahat, ini pasti ada sesuatu hal, kemungkinan besar adalah pencucian uang," kata Yenti dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/3/2023).
"Kemungkinan besar dia menyembunyikan uang hasil kejahatan di dalam boks tersebut. Ini aneh, sejauh yang saya tahu, namanya deposit box tidak boleh uang disimpan, karena uang disimpan bagaimana nanti neraca keuangan negara dan dunia, bisa kita hitung?" ujarnya.
Baca Juga: Surat Pemecatan Rafael Alun Sebagai ASN Bisa Langsung Ditandatangani Jika Ia Kembali Mangkir!
Uang tunai juga tidak boleh disimpan di deposit box, juga karena rawan digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan.
"Deposit box ini pasti di bawah bank masing-masing karena salah satu persyaratan menyewa deposit box adalah menjadi nasabah di situ," ujarnya.
"Artinya ini ada masalah dalam pengawasan di bank tersebut. Kok bisa? Ini ada apa?" ucapnya.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.