Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Segini Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Pamer Harta Berujung Dicopot Kemenkeu

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 11:36 WIB
segini-kekayaan-kepala-bea-cukai-yogyakarta-eko-darmanto-pamer-harta-berujung-dicopot-kemenkeu
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kerap pamer kemewahan di media sosialnya akhirnya dicopot dari jabatannya. (Sumber: Facebook Bea Cukai Yogyakarta)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan juga mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari jabatan dan tugasnya. 

Sosok Eko disorot karena punya akun Instagram yang isinya memamerkan gaya hidup mewah dengan sejumlah mobil dan motor mahal, hingga naik pesawat Cessna. 

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko ke KPK pada 2021, tercatat Eko punya total kekayaaan 15,72 miliar.

Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, transportasi Rp2,9 miliar, harta bergerak Rp100,7 juta, dan kas Rp238,90 juta. Jumlah ini kemudian dikurangi utang Rp9,01 miliar.

Sehingga total kekayaan Eko adalah Rp6,72 miliar. Berikut rincian harta milik Eko yang tercatat LHKPN: 

Baca Juga: Ditjen Pajak dan Bea Cukai Diusulkan Dipisah dari Kemenkeu, Dilebur Jadi Lembaga Penerimaan Negara

  • Tanah dan bangunan Rp12,5 M

 1. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar
 2. Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar

  •  Transporasi dan mesin Rp2,9 M

1. Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta 
2. Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta 
3. Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta 
4. Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta
 5. Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta 
6. Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta 
7. Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta 
8. Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta 
9. Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta 

  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,70 juta 
  • Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta
  • Utang senilai Rp9,01 miliar 

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memanggil Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk memberikan klarifikasi terkait harta yang kerap dipamerkannya di media sosial.

Baca Juga: Dukung Sri Mulyani "Bersih-Bersih", Megawati: Saya Lihat Sendiri Birokrat Itu Bagaimana

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut, dari hasil pemeriksaan diketahui foto Eko di depan pesawat Cessna tersebut diambil saat latihan terbang.

Suahasil juga menyebut pesawat terbang yang dipamerkan Eko juga bukanlah miliknya, melainkan punya Federasi Aero Sport Indonesia atau FASI.

"Dari hasil pemeriksaan foto yang bersangkutan di depan pesawat terbang, menurut yang bersangkutan dalam rangka latihan terbang. Penelusuran tim konfirmasi pesawat milik FASI," kata Suahasil dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).


 

"Terkait foto pamer yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki," ujarnya. 

Sementara motor gede (moge) yang juga ditampilkan di media sosial, Wamenkeu mengatakan bukan milik Eko, melainkan hanya pinjaman.

Baca Juga: Buntut Pamer Harta, Kemenkeu Bakal Copot Pejabat Bea Cukai DIY Eko Darmanto

"Motor besar yang ditampilkan di media sosial yang dipakai yang bersangkutan adalah pinjaman," ujarnya.

Meski demikian, Eko mengaku memiliki harta motor gede yang tidak dilaporkan di LHKPN. 

Suahasil menegaskan, perilaku pamer yang dilakukan Eko tersebut tidak sesuai dengan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

Sementara itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan, Kemenkeu telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mencopot Eko Darmanto dari jabatannya.

“Saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama dengan DJBC untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokkan dengan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED," ujarnya.

“Untuk memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Dirjen Bea Cukai untuk segera akan dibebastugaskan," ucapnya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x