JAKARTA, KOMPAS.TV- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan melakukan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023.
Adapun tahapannya dimulai dengan pemadanan data yang sudah berlangsung pada 9-15 Februari 2023.
Kemudian saat ini dilanjutkan dengan pendataan siswa di sekolah sejak 16 Februari kemarin sampai 22 Maret mendatang.
Mengutip akun Instagram Disdik DKI, proses pendataan siswa di sekolah terdiri dari:
1. Pengumuman calon penerima
2. Pengumpulan berkas pendaftaran
3. Verifikasi sekolah
• Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat)
• Persetujuan kepala sekolah
Upload kelengkapan berkas
Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Agar Bisa Mendapat KJP Plus
Perlu diperhatikan, proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya (16-22 Februari 2023).
Tahapan selanjutnya adalah Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan pada 23-28 Maret 2023. Selanjutnya, Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur pada 29 Maret-2 Mei 2023.
Nah, bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.