Kompas TV bisnis kebijakan

Urus Pensiun dan Taspen Sekarang Enggak Pakai Lama, Birokrasinya Dipangkas Jadi 3 Tahapan Saja

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 15:31 WIB
urus-pensiun-dan-taspen-sekarang-enggak-pakai-lama-birokrasinya-dipangkas-jadi-3-tahapan-saja
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas mengatakan, pihaknya menyederhanakan proses bisnis layanan kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN). Yakni dari 11 tahapan menjadi 3 tahapan saja. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas mengatakan, pihaknya menyederhanakan proses bisnis layanan kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN). Yakni dari 11 tahapan menjadi 3 tahapan saja.

Anas berharap, dengan penyederhanaan birokrasi ini, ASN tidak lagi mengeluhkan lamanya layanan saat mengurus pensiun, dana Taspen, dan keperluan lainnya. 

"Harapan saya ini tidak ada isu lagi. Maka saya minta teman-teman BKD (Badan Kepegawaian Daerah) di seluruh Indonesia punya tenaga tenaga IT untuk mengurus nasib teman-temannya," kata Anas dalam Sosialisasi Permen PAN-RB Nomor Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).  

Baca Juga: Aturan Baru Jam Kerja ASN DKI Jakarta, Waktu Istirahat 30 Menit

"Tidak boleh lagi ada saya dengar orang pensiun telat dapat SK pensiunnya sehingga THT (tunjangan hari tua) nya juga terlambat," ujar Anas seperti dikutip dari kanal YouTube KemenPAN RB oleh Tim Liputan Kompas TV. 

Anas menyampaikan, digitalisasi sangat penting dalam layanan kepegawaian ASN. Lantaran jumlah ASN cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.

Ia menuturkan, pihaknya telah berinvestasi untuk membuat sistem layanan kepegawaian ASN secara digital.  

Baca Juga: TNI, Polri, BIN, Kejaksaan dan ASN Diminta untuk Netral di Pemilu 2024

"Sistemnya sudah kita paksa. Dan BKN telah membuat  perubahan mendasar dari proses bisnis layanan yang lama, ada 11, kita sekarang 3 proses bisnis layanan," tutur Anas. 

"Harusnya tidak rumit lagi dan sekarang sudah bisa online. Harapannya bisa berjalan sehingga isu-isu pensiun, Taspen, tidak ada lagi. Karena secara digital bisa dilakukan dari seluruh Indonesia," ujarnya. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x