JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan digelarnya rapat gabungan tiga Komisi di DPR RI, yakni Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan perselihan antara Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan PT Mahkota Sentosa utama selaku pengembang Mega Proyek Meikarta.
Ia mengatakan, jangan sampai ketidakhadiran PT Mahkota Sentosa utama dalam RDPU dengan Komisi VI DPR, Rabu (25/1/2023), tanpa ada kabar menunjukkan bahwa perusahaan merasa bisa membeli dan menundukkan semua orang yang ada di Republik ini.
"Kenapa saya bilang itu kenapa saya bilang itu. Pertama diduga PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilakukan pengembang Meikarta itu (seperti pengakuan yang didapat dari konsumen tanggal 18 januari lalu) tidak melibatkan mereka (konsumen). Tapi PKPU ini bisa jalan," kata Andre di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).
"Berarti muncul dugaan, Meikarta melakukan permainan dengan Mafia dan dia bisa taklukan itu. Bayangkan konsumen tidak dilibatkan tapi PKPU-nya jalan," lanjut Andre, dikutip dari laman resmi DPR.
Kedua, Andre menyebut konsumen hanya menuntut hak mereka, dimana mereka ingin uang mereka dikembalikan atau ada kepastian unit. Tapi mereka malah digugat dan dituntut balik oleh Meikarta senilai Rp56 miliar.
Andre menilai hal itu menunjukkan bahwa Meikarta merasa kuat, Meikarta bisa melakukan segalanya, dan perusahaan itu merasa dilindungi.
Baca Juga: Saat Komisi VI DPR Merasa Dilecehkan Pengelola Meikarta karena Hal Ini
"Yang namanya Bank Nobu yang menggugat Rp56 miliar. Nobu itu kan tempatnya konsumen membayar cicilan dari unit di Meikarta," ujar Andre.
Oleh karenanya, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan langkah konkrit berupa rapat gabungan melibatkan Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR RI.
Andre memaparkan, Komisi VI DPR bisa mendatangkan Kepala BKPM (badan koordinasi penanaman modal) dan Menteri investasi Bahlil Lahadalia.
Pasalnya, seluruh perizinan yang ada di Republik Indonesia ini bermuara adanya di Kementerian investasi atau kepala BKPM.
"Nanti akan diketahui apa betul izin-izinnya masih ada, apa betul perizinan Meikarta ini lengkap atau tidak, dan lain sebagainya," ucap Andre.
Sedangkan Komisi XI, bisa melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena ada peran Nobu bank milik Lippo dalam kasus ini.
Baca Juga: Meikarta Mangkrak Dihajar Covid, Haruskah Konsumen yang Tanggung? Ini Kata Pengamat - BTALK
Sementara rapat dengan Komisi III karena sebagai mitra kerja Mahkamah Agung, yang nantinya untuk mengecek kenapa PKPU-nya atau aparat hukum lainnya bisa mengeluarkan PKPU tanpa terlebih dahulu melibatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan.
"Bahkan kita bisa undang langsung pemilik perusahaan itu, yakni keluarga James Riyadi. Kerena Meikarta bagian dari perusahaan besar mereka," tegasnya.
Andre pun mengusulkan Panitia Khusus (Pansus) Meikarta jika pengelola Meikarta tidak hadir juga dalam panggilan DPR selanjutnya.
"(gugatan ke konsumen) bentuk tindakan zalim yang luar biasa. Dimana konsumen yang membeli, menyicil dan kemudian menuntut hak mereka, tapi malah mereka dituntut balik," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR akan mengirimkan undangan kedua kepada Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama sebagai pengelola Meikarta. Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Haikal menyampaikan, pihaknya ingin menanyakan isu yang berkembang terkait Meikarta.
Salah satunya terkait gugatan yang dilayangkan pengembang apartemen Meikarta kepada para konsumen. Rapat dengar pendapat pertama harusnya digelar pada Rabu (25/1/2023) kemarin. Namun, pihak PT MSU tidak hadir dan tanpa pemberitahuan.
"Tentatif (RDP PT MSU dan Lippo Group) tanggal 13 Februari 2023," kata Haikal di gedung DPR, Jakarta,
Baca Juga: Wapres Soal Biaya Haji Naik: Subsidinya Terlalu Besar, Jemaah Haji Berikutnya Bisa Terganggu
Haikal menilai, sikap PT MSU yang menggugat konsumen Meikarta seperti mengintimidasi para konsumen.
"Saya menilai enggak masuk akal ya konsumen digugat oleh Meikarta. Terkesan upaya membungkam dan intimidasi yang dilakukan developer," ujar Haikal seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, Komisi VI DPR sebelumnya sudah menerima audiensi dengan para konsumen apartemen Meikarta. Para konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen, bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
"Dan masih banyak unit yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya. Di sisi lain konsumen tersebut telah melakukan pembayaran uang muka, ada yang sudah lunas, dan ada yang masih menyicil, walaupun dihadapkan dengan masa sulit yaitu pandemi Covid-19," ungkap Haikal.
DPR juga mendapatkan laporan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama sudah melalui tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana salah satu keputusannya yaitu menyerahkan unit kepada konsumen secara bertahap.
Para Konsumen mengaku telah dirugikan karena serah terima terlalu lama dan sebagian besar konsumen tidak dilibatkan dalam negosiasi PKPU.
Baca Juga: Tips dari YLKI agar Konsumen Bisa Komplain Soal Produk/Jasa Tanpa Berujung Dituntut
Komisi VI juga mengundang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). DPR meminta BPKN untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan yang yang dihadapi oleh konsumen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta.
"Jelas sangat merugikan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen kita harapkan bisa punya peran yang lebih konkret terhadap kejadian seperti ini," ucap Haikal.
"Apalagi kejadian serupa kasus Meikarta ini merupakan jenis keluhan terbanyak kedua yang dilaporkan ke BPKN," lanjutnya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.