Andre pun mengusulkan Panitia Khusus (Pansus) Meikarta jika pengelola Meikarta tidak hadir juga dalam panggilan DPR selanjutnya.
"(gugatan ke konsumen) bentuk tindakan zalim yang luar biasa. Dimana konsumen yang membeli, menyicil dan kemudian menuntut hak mereka, tapi malah mereka dituntut balik," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR akan mengirimkan undangan kedua kepada Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama sebagai pengelola Meikarta. Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Haikal menyampaikan, pihaknya ingin menanyakan isu yang berkembang terkait Meikarta.
Salah satunya terkait gugatan yang dilayangkan pengembang apartemen Meikarta kepada para konsumen. Rapat dengar pendapat pertama harusnya digelar pada Rabu (25/1/2023) kemarin. Namun, pihak PT MSU tidak hadir dan tanpa pemberitahuan.
"Tentatif (RDP PT MSU dan Lippo Group) tanggal 13 Februari 2023," kata Haikal di gedung DPR, Jakarta,
Baca Juga: Wapres Soal Biaya Haji Naik: Subsidinya Terlalu Besar, Jemaah Haji Berikutnya Bisa Terganggu
Haikal menilai, sikap PT MSU yang menggugat konsumen Meikarta seperti mengintimidasi para konsumen.
"Saya menilai enggak masuk akal ya konsumen digugat oleh Meikarta. Terkesan upaya membungkam dan intimidasi yang dilakukan developer," ujar Haikal seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, Komisi VI DPR sebelumnya sudah menerima audiensi dengan para konsumen apartemen Meikarta. Para konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen, bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
"Dan masih banyak unit yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya. Di sisi lain konsumen tersebut telah melakukan pembayaran uang muka, ada yang sudah lunas, dan ada yang masih menyicil, walaupun dihadapkan dengan masa sulit yaitu pandemi Covid-19," ungkap Haikal.
DPR juga mendapatkan laporan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama sudah melalui tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana salah satu keputusannya yaitu menyerahkan unit kepada konsumen secara bertahap.
Para Konsumen mengaku telah dirugikan karena serah terima terlalu lama dan sebagian besar konsumen tidak dilibatkan dalam negosiasi PKPU.
Baca Juga: Tips dari YLKI agar Konsumen Bisa Komplain Soal Produk/Jasa Tanpa Berujung Dituntut
Komisi VI juga mengundang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). DPR meminta BPKN untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan yang yang dihadapi oleh konsumen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta.
"Jelas sangat merugikan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen kita harapkan bisa punya peran yang lebih konkret terhadap kejadian seperti ini," ucap Haikal.
"Apalagi kejadian serupa kasus Meikarta ini merupakan jenis keluhan terbanyak kedua yang dilaporkan ke BPKN," lanjutnya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.