JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2023 sudah dimulai dan akan ditutup pada 31 Maret 2023. Ditjen Pajak Kemenkeu mengimbau para wajib pajak (WP) orang pribadi agar segera melaporkan SPT mereka. Serta agar wajib pajak bisa memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasalnya, mulai tahun lalu Ditjen Pajak sudah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP secara bertahap. Hingga 8 januari 2023 lalu, sudah ada 53 juta NIK yang teritegrasi dengan NPWP, dari total 69 juta wajib pajak.
Sehingga masih ada 16 juta wajip pajak yang NIK nya belum terintegrasi atau tervalidasi dengan NPWP. Lantas, apakah wajib pajak yang belum memvalidasi NIK dengan NPWP tetap bisa melaporkan SPT?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT Tahunan
"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," kata Neil saat dikonfirmasi Kompas TV, Selasa (24/1/2023).
NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan. Sehingga dengan integrasi bersama NPWP, seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.
Wajib pajak bisa memvalidasi NIK dan NPWP nya sendiri secara online. Berikut adalah cara validasi NIK dan NPWP melalui laman djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi
Cara Validasi NIK Dengan NPWP Online Lewat djponline.pajak.go.id:
1. Masukkan NPWP;
2. Masukkan Password;
3. Masukkan kode keamanan;
4. Tekan tombol login;
5. Pilih tab “Profil”;
6. Pilih “Data Profil”;
7. Isikan NIK sesuai dengan e-KTP;
8. Tekan Validasi;
9. Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Tekan OK untuk melanjutkan;
10. Lanjutkan dengan menekan “Ubah Profil”;
11. Lengkapi kolom “Data Lainnya”;
12. Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan “Ubah Profil”;
13. Lanjutkan ke kolom “Data KLU”;
14. Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah;
15. Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”;
16. Terakhir, lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil”.
Demikianlah tata cara validasi NIK dan NPWP melalui DJP Online.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.