Nah, bagi masyarakat yang termasuk wajib pajak dan belum punya NPWP, saat ini tetap harus membuatnya dulu. Namun tak perlu khawatir repot, karena NPWP bisa dibuat secara online.
Mengutip laman indonesiabaik.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Pembatasan Kuota dan Batas Usia Haji, Kembali Seperti Sebelum Pandemi
Buat akun:
Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
Klik daftar
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
Klik Daftar
Akun berhasil dibuat
Pendaftaran:
Login dengan email dan password yang telah dibuat
Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
Klik “Next”
Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
Klik “Simpan” dan kirim permohonan
Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
Klik “Submit”
Verifikasi
Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
Buka e-mail
Salin kode token
Tekan tombol kirim
Permohonan NPWP online selesai
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.