JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan kebijakan delman sebagai kendaraan wisata kawasan Monumen Nasional (Monas), hanya boleh beroperasi setiap Sabtu dan Minggu selama delapan jam.
Sehingga, delman dilarang beroperasi selain akhir pekan. Namun, puluhan kusir delman yang beroperasi di Monas mengaku tidak pernah diajak diskusi atau sosialisasi terkait aturan tersebut.
Koordinator Delman Monas Nanang mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan yang dinilai sepihak itu. Dalam aturan tersebut, delman juga dilarang beroperasi di Jalan MH. Thamrin hingga Bundaran HI.
"Kami tidak pernah sama sekali diajak duduk bersama atau sosialisasi terkait larangan tersebut. Kami terus terang kecewa karena kami mencari nafkah di Monas untuk keluarga kami," kata Nanang seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/1/2023).
Baca Juga: Miris! Kuda Delman di Pondok Indah Mati Diduga Kena Kolik, Sempat Terkapar di Jalan
Ia menjelaskan, setidaknya ada 45 kusir yang beroperasi di kawasan Monas yang kesehariannya menggantungkan delman sebagai mata pencaharian.
Karena itu, dia meminta Pemkot Jakarta Pusat bisa membina seluruh kusir delman agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga. Nanang menyebut pihaknya akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI, untuk meminta intervensi dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait larangan delman.
"Kalau memang kita para kusir delman dilarang di Monumen Nasional dan HI, akan geruduk kantor Gubernur DKI Jakarta. Kita akan bertemu dengan (Penjabat) Gubernur DKI Jakarta," kata Nanang.
Sebelumnya, Pemkot Jakpus berencana melarang delman beroperasi di kawasan Monas karena kotoran kuda yang berceceran di jalanan dianggap menimbulkan bau tidak sedap.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.