JAKARTA, KOMPAS.TV- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai pemegang saham utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), merombak jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang pembangunan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Fitria Rahadiani mengungkapkan, pergantian anggota direksi dan komisaris PT Jakpro diputuskan melalui RUPS Sirkuler (Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS).
"Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengamanatkan, bahwa pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS," kata Fitria seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
"Dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Heru Budi Bantah Akan Bekukan Kebijakan Jalur Sepeda di Jakarta, Cuma Dievaluasi
Dalam rapat tersebut, Widi Amanasto diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut Jakpro dan digantikan oleh Iwan Takwin.
Fitria menambahkan, perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT Jakpro dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan dalam rangka perbaikan PT Jakpro secara menyeluruh untuk menghadapi tantangan bisnis ke depannya.
Berikut daftar direksi yang dicopot dan penggantinya:
a. RUPS menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Direktur Perseroan, dengan ucapan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusinya kepada perseroan, yaitu:
1. WidiAmanasto
2. GunungKartiko
3. Leonardus W Wasono Mihardjo
4. MuhammadTaufiqurrachman
5. Iwan Takwin.
Baca Juga: Sejumlah Program Anies Baswedan yang Disetop Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
b. RUPS menyetujui untuk mengangkat nama-nama sebagai berikut:
1. IwanTakwin sebagai Direktur Utama Perseroan
2. I Gede Adi Adnyana T sebagai Direktur Perseroan
3. AdrianRusmana sebagai Direktur Perseroan
4. Solihin sebagai Direktur Perseroan
5. AdiSantosa sebagai Direktur Perseroan
6. Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan.
Fitria menegaskan, proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakpro telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pembaharuan kepengurusan ini, Pemprov DKI Jakarta mengharapkan direksi bersama dewan komisaris PT Jakpro yang baru, mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Mengutip dari laman resminya, Jakpro adalah sebuah korporasi yang saat ini bergerak di berbagai bidang lintas sektoral mulai dari infrastruktur, properti, utilitas dan teknologi informasi.
Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP 2023, KSPI Minta Gubernur Revisi Sesuai Usulan Buruh
Jakpro sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senantiasa dipercaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan pemegang saham mayoritas untuk menjalankan program kerja yang berkaitan dengan kepentingan publik khususnya masyarakat DKI Jakarta.
Jakpro juga mengelola sejumlah properti yang menjadi asetnya Yaitu:
Jakarta Internasional Stadium
Apartemen de’ Paradiso
Apartemen Marina Pluit
Apartemen Riverside (Muara Indah)
Pergudangan Duta Harapan Indah (DHI)
Pergudangan Muara Baru
Ruko Blok Z4 Muara Karang
Ruko Blok Z5 Muara Karang
Matoa Residence
Aston Pluit Hotel
Waduk Pluit
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.