Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
"Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK. Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum," ujarnya.
Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.
Sebelumnya, Kemnaker meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan rekomendasi penetapan upah minimum 2023. Baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baca Juga: Akbar Himawan Buchari Terpilih sebagai Ketua Umum HIPMI 2022-2025
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional, meminta Depeda mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan.
"Oleh karena itu, kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi upah minimum tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," kata Putri.
Permenaker tersebut juga mengatur formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai 0,30.
Di antara rentang nilai itu Depeda melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerah masing-masing.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Takkan Naik Sampai 2024, Menkes: Secara Politik Susah Diterima
Hal itu menjadi letak ruang dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya memberikan rekomendasi kepada gubernur.
"Jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan," ucapnya.
"Maka rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur diperoleh angka yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," katanya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.