Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

DPR Pertanyakan Pungutan PPH 6 Persen Ojol, Grab: Bukti Pemotongan Kami Setor ke Negara

Kompas.tv - 8 November 2022, 07:12 WIB
dpr-pertanyakan-pungutan-pph-6-persen-ojol-grab-bukti-pemotongan-kami-setor-ke-negara
Ilustrasi penumpang menggunakan layanan Grab Bike. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, potongan PPh 6 persen tidak mengada-ada dan benar-benar disetorkan ke pemerintah. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

"6 persen itu pendapatan mitra pengemudi yang datang dari kami. Dalam bentuk insentif atau program. Biaya jasa langsung tidak diganggu gugat. Itu murni hak mitra. Bensin, helm, penyusutan kendaraan, ada juga komponen keuntungan mitra pengemudi," papar Ridzki. 

"Memang ada komponennya. Ini juga sudah hasil diskusi Kementerian Perhubungan dengan mitra aplikasi dan juga sudah diskusi dengan mitra pengemudi. Ini sudah berjalan 2-3 tahun," tambahnya. 

Sementara itu Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Shinto Nugroho menjelaskan, pihaknya tidak memungut PPh terhadap mitra pengemudi lantaran hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi adalah kemitraan.

"Kami tidak melakukan atau memiliki program terkait penarikan dan pemungutan pajak PPh untuk mitra pengemudi karena hubungan antara Gojek dan mitranya adalah hubungan kemitraan, bukan sebagai pegawai di mana ini diatur dalam Pasal 21 UU PPh," ucap Shinto. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gencar Patroli Drone, Awas Jangan Buang Sampah Sembarangan

Shinto mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan edukasi dan penghitungan dan pendaftaran NPWP bagi para pengemudi.

"Karena banyak pengemudi melakukan ini (kemitraan) secara freelance atau dalam waktu free time mereka," lanjutnya.

Terkait kepatuhan pajak perusahaan, Shinto memastikan perusahaan telah membayar pajak sepenuhnya dan sudah dilakukan audit oleh auditor independen sebelum IPO.

Sedangkan Legal Consel PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) Jerio mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemotongan pajak karena hubungan dengan mitranya merupakan hubungan kemitraan.

"Idem dengan Gojek, kami juga tidak melakukan pemungutan tersebut karena sistemnya masih kemitraan dan itu di luar kewenangan kami," katanya.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x