8. Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:
SIUP, TDP
Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir
9. Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:
Fotocopy Izin praktek
Rek. Koran 3 bln terakhir
FC NPWP/SPT PPh 21
Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
10. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
11. Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
12 Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke-2
Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga AS Ternyata Penyebab PHK Karyawan Shopee, Ini Penjelasannya
Cara Mengajukan KPR
Berikut adalah cara mengajukan KPR subsidi ke BTN:
1. Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id , info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
2. Siapkan dokumen yang lengkap
3. Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, di antaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
4. Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
5. Melakukan Akad Kredit
6. Dan mulai proses pencairan permohonan
Perlu dicatat, ada beberapa ketentuan khusus terkait rumah subsidi yang tidak ada di ketentuan KPR biasa. Di antaranya, rumah yang dibeli harus ditempati dan tidak boleh ditelantarkan.
Kemudian tidak boleh menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah kecuali: Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan); Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak; Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; dan Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon juga dilarang Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi; Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Sektor Properti Lesu: Penjualan Apartemen Anjlok, Banyak yang Mau Jual tapi Susah Laku
Sanksi juga akan diberikan jika pemohon berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran; Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Lalu Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah; Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
Jika larangan itu dilanggar, pemohon akan dikenakan sanksi berupa:
PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.