Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Syarat dan Cara Ajukan KPR Subsidi BTN, Punya Rumah Tanpa Pusing Inflasi dan Bunga Tinggi

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 11:39 WIB
ini-syarat-dan-cara-ajukan-kpr-subsidi-btn-punya-rumah-tanpa-pusing-inflasi-dan-bunga-tinggi
Akad KPR Subsidi oleh Bank BTN kepada nasabah. Bank BTN akan melakukan akad massal 3.000 unit rumah KPR FLPP dan BP2PT (18/10/2021). KPR subsidi bisa jadi salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin mempunyai rumah namun anggarannya terbatas. (Sumber: Antara )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

8. Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:

SIUP, TDP

Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir

9. Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

Fotocopy Izin praktek

Rek. Koran 3 bln terakhir

FC NPWP/SPT PPh 21

Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

10. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

11. Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

12  Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke-2

Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga AS Ternyata Penyebab PHK Karyawan Shopee, Ini Penjelasannya

Cara Mengajukan KPR

Berikut adalah cara mengajukan KPR subsidi ke BTN:

1. Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id , info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya

2. Siapkan dokumen yang lengkap

3. Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, di antaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa

4. Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN

5. Melakukan Akad Kredit

6. Dan mulai proses pencairan permohonan

Perlu dicatat, ada beberapa ketentuan khusus terkait rumah subsidi yang tidak ada di ketentuan KPR biasa. Di antaranya, rumah yang dibeli harus ditempati dan tidak boleh ditelantarkan.

Kemudian tidak boleh menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah kecuali: Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan); Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak; Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; dan Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon juga dilarang Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi; Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Sektor Properti Lesu: Penjualan Apartemen Anjlok, Banyak yang Mau Jual tapi Susah Laku

Sanksi juga akan diberikan jika pemohon berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran; Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Lalu Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah; Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.

Jika larangan itu dilanggar, pemohon akan dikenakan sanksi berupa:

PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi

PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima

WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x