JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni bakal naik per 19 September 2022 mendatang.
Kenaikan ini disetujui oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Rata-rata kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini adalah sebesar 11,79 persen, baik untuk lintasan komersial mau pun lintasan perintis.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Di Selatan Bali Pengaruhi Penyeberangan Antar Pulau
Penumpang tanpa kendaraan:
Penumpang dengan kendaraan:
Melansir Tribunnews, Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan bahwa kenaikan tersebut belum sesuai dengan harapan Gapasdap.
Gapasdap meminta kenaikan tarif angkutan penyeberangan bisa naik hingga 35,4 persen, mengingat harga BBM naik.
Baca Juga: JK Bicara soal Kenaikan Harga BBM: Kalau Subsidi Capai 25 Persen dari APBN, Itu Kan Berbahaya
Dengan kenaikan yang sudah ditetapkan, Gapasdap mengaku akan kesulitan menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM.
Oleh karenanya, Gapasdap meminta pemerintah memberikan insentif, seperti pembebasan biaya PNBP, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhan, dan insentif untuk perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.