Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tidak Dibayar Negara, Ini Cara Kumpulkan Dana Pensiun untuk Pekerja Swasta

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 05:50 WIB
tidak-dibayar-negara-ini-cara-kumpulkan-dana-pensiun-untuk-pekerja-swasta
Ilustrasi dana pensiun. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah berencana mengubah skema pembiayaan dana pensiun untuk pegawai negeri Sipil (PNS), agar tidak membebani APBN. Jika pensiun PNS ditanggung negara, tidak begitu halnya dengan pekerja swasta.

Anda harus mengumpulkan dana pensiun sendiri dari hasil kerja selama usia produktif. Sehingga begitu memasuki usia pensiun, kebutuhan Anda tetap terpenuhi dan tidak menjadikan anak Anda sebagai "sandwich generation".

Mengutip dari laman sahabatpegadaian.com, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengumpulkan dana pensiun.

Cara Kumpulkan Dana Pensiun:

1. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah cara paling mudah untuk mengumpulkan dana pensiun, bagi pegawai swasta. Bagi Anda yang pekerja lepas atau wiraswasta, juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Kemenkeu Mau Ubah Skema Dana Pensiun PNS, Uang Dikumpulkan Sejak Mulai Kerja

Keduanya memiliki fungsinya sendiri. JHT menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Nantinya, peserta akan mendapat uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Sedangkan Jaminan  Pensiun  (JP)  merupakan program untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Peserta bisa mendapatkan uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Pensiun Anggota DPR Sesuai Aturan

Bedanya, iuran pekerja tetap merupakan gabungan iuran pekerja dan perusahaan. Sedangkan iuran untuk wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu dibayar oleh peserta sendiri. Kemudian JP hanya bisa dimiliki oleh pekerja tetap atau biasanya disebut dengan Penerima Upah.

2. Tabungan Pensiun

Saat ini, banyak bank yang menyediakan fasilitas Tabungan Pensiun yaitu tabungan yang khusus dipersiapkan untuk masa tuanya. Nantinya, uang tersebut bisa digunakan sebagai investasi atau modal bisnis lainnya. Untuk mengetahui fitur lebih lengkap, kita bisa mengunjungi bank di sekitar kita.

Karena sifatnya mandiri, Tabungan Pensiun ini bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk yang tidak bekerja tetap. Namun, tidak ada salahnya bagi pekerja tetap untuk memiliki Tabungan Pensiun sebagai tambahan dana pensiun lho.

3. Investasi

Selain dengan kedua hal diatas, dana pensiun bisa dipersiapkan melalui investasi juga. Sebaiknya pilih investasi yang cocok untuk jangka panjang seperti emas.

Baca Juga: Pemerintah Bahas Rencana Pekerja Non-Formal Bisa Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu alasan mengapa emas yang menjadi pilihan investasi yang menguntungkan adalah tingkat likuiditas yang tinggi jika dibandingkan dengan sebagian besar aset lainnya serta kemampuannya menahan inflasi. Banyak perusahaan jasa keuangan saat ini yang menyediakan program menabung emas atau mencicil emas.

3. Aset Pendapatan Pasif

Anda juga bisa mengandalkan dana pensiun dari aset-aset yang memberikan pendapatan pasif seperti mengontrakkan rumah atau ruko, bisnis kos-kosan, investasi ke usaha-usaha yang tengah berkembang, dan juga bunga deposito tahunan.

Tujuannya adalah agar bisa mendapatkan uang bulanan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari selama pensiun.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x