JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pembiayaan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menerapkan sistem pensiun fully funded. Sedangkan saat ini, pemerintah menganut sistem pay as you go.
“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” kata Isa seperti dikutip dari Antara, Senin (29/8/2022).
Skema fully funded adalah di mana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.
Sementara dalam skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Ditunda 2 Kali, Ekonom Indef: Seharusnya Dibatalkan
“Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,” ujar Isa.
“Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang,” tambahnya.
Ia menyampaikan, pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.
“TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: BSU Cair Lagi, untuk 16 Juta Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Setiap tahunnya dana pensiun PNS yang ditanggung pemerintah terus meningkat. Tahun ini, biaya dana pensiun PNS diperkirakan mencapai Rp119 triliun sampai akhir tahun 2022.
Kemudian dalam lima tahun terakhir, pembiayaan dana pensiun untuk PNS mencapai Rp112,29 triliun untuk 2021, Rp104,97 triliun di 2020, Rp99,75 triliun di 2019, dan Rp90,82 triliun di 2018.
Isa menerangkan, dana tersebut diperuntukkan bagi PNS di pemerintah pusat maupun daerah karena dana pensiun PNS pemerintah daerah juga dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Namun sejak 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah membedakan besaran dana pensiun yang dibayarkan pemerintah pusat dan dana pensiun yang semestinya dibayarkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan BLT Rp600.000 Per Bulan Untuk 20,56 Juta KPM
“Di dalam akuntansi, siapa yang memanfaatkan jasa seseorang, dia yang seharusnya menanggung (pembayaran) imbalannya. Jadi pemerintah pusat menanggung imbalan bagi PNS di pemerintah pusat dan pemda seharusnya membayar imbalan bagi PNS pemda baik imbalan jangka pendek maupun panjang,” paparnya.
Jika Kemenkeu jadi mengubah sistem pembiayaan dana pensiun PNS, Isa memastikan hal itu akan dilakukan sesuai aturan. Ia juga belum bisa memastikan kapan perubahan skema ini akan direalisasikan.
“Yang jelas pembayaran pensiun hari ini dan masa mendatang pasti tetap akan dibayarkan. Normalnya, dengan perubahan skema, pemerintah akan membayar iuran untuk dana pensiun PNS yang masih bekerja kepada dana pensiun, sementara dana pensiun akan membayarkan manfaat dana pensiun bagi PNS yang telah pensiun,” tandasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.