JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol), dengan alasan perlu adanya waktu sosialisasi yang lebih panjang pada pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dengan waktu yang lebih panjang terkait kenaikan tarif ojek online tersebut.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Hendro mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan atas masukan dari berbagai pihak.
Ia berharap dalam waktu 25 hari kalender, aturan Kemenhub tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.
Baca Juga: Tiba-tiba Dikeroyok oleh Kelompok Perguruan Silat, Seorang Pengemudi Ojol Alami Luka Serius
"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya, dikutip Kompas.com.
Hendro berharap, perusahaan aplikasi dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online.
Keputusan tersebut tertuang dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
Sebelumnya, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diberlakukan efektif paling lambat 10 hari setelah ditetapkan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Ojek Online
Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.